Berita

Foto/Net

Bisnis

DPR: Mensesneg Kepagian, Pembahasan Jalan Terus

Beredar Surat Pratikno Mau Stop RUU Perkelapasawitan
SENIN, 10 JULI 2017 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pro dan kontra pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan makin panas. Pemerintah yang semula mendukungan mulai berbalik arah, ingin pembuatan aturan tersebut dihentikan.

Sikap tersebut tercermin dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Pratikno yang bere­dar pada sejumlah media online, yang ditujukan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menyampaikan permohonan penghentian pembahasan RUU Perkelapasawitan.

Dalam surat bernomor B.573/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/06/2017 tersebut, Pratikno menyampaikan agar Amran mempertimbangkan surat permohonan penghen­tian pembahasan RUU Perke­lapasawitan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Pe­merhati HAM dan Lingkungan Hidup kepada Presiden. Ada tu­juh pertimbangan yang disampai­kan koalisi tersebut kepada Presi­den. Antara lain, pertama, RUU Perkelapasawitan dipandang tidak melindungi kepentingan nasional, dan lebih melindungi kepentingan korporasi industri kelapa sawit yang sebagian besar adalah asing.


Kedua, UU yang mengatur spesifik perkelapasawitan dini­lai tidak diperlukan mengingat substansi pengaturan dalam RUU Perkelapasawitan telah diatur dalam UU Nomor 32 Ta­hun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 39 Taun 2014 mengenai Perkebunan.

Ketiga, pengaturan RUU Perkelapasawitan dinilai dapat mengancam hutan dan gambut. Dan, Keempat, RUU Perkela­pasawitan dianggap lebih mem­berikan hak istimewa kepada pengusaha besar dibandingkan kesejahteraan petani kecil dan buruh sawit.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo telah mengetahui surat Menseneg tersebut. Politisi Golkar ini me­nyatakan kekecewaannya.

"Mensesneg tidak menyadari fungsi DPR sebagai lembaga negara yang secara konstitusional telah mendapat mandat sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang untuk dibahas DPR dan Presi­den," kata Firman kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Firman menuturkan, dalam membahas RUU ada aturan dan prosedurnya. Antara lain, ada pengusulnya atau sebagai hak inisiatif. Hak inisiatif itu bisa dari DPR, DPD, maupun pemerintah. Dan, RUU Perkelapasawitan, inisiatifnya dari dewan.

Selain itu, sebuah RUU sebe­lum masuk pembahasan harus masuk daftar Prolegnas (Pro­gram Legislasi Nasional) yang sudah mendapat persetujuan DPR dan Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham.

Firman menegaskan surat Menseneg tidak bisa menghentikan pembahasan. "Pembahasan akan jalan terus. Petani kita banyak masalah, kita harus memberikan perlindungan atas hak-hak mereka dan memberikan perlidungan hukum," tegasnya.

Soal tudingan isi RUU lebih berpihak kepada industri besar? Firman menegaskan, pemba­hasan belum selesai. Menurut­nya, saat ini pihaknya sedang menyempurnakan regulasi terse­but dan akan mengundang pakar dan stakeholder untuk dimintai masukan. "Sikap Menseneg kepagian, terlalu terburu-buru. Ada kesan takut sama LSM," cetusnya.

Pratikno belum menanggapi prihal surat tersebut. Saat dihubungi, Pratikno tidak mengangkat ponselnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Agung Hendriadi mengaku belum mengetahui surat tersebut. "Saya belum lihat, belum tahu surat itu," katanya singkat.

Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien mengapresiasi langkah tegas Mensesneg. "Kami memberikan apre­siasi. Surat yang kami sampai­kan ditindaklanjuti," kata Andi kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Dia mengatakan, pihaknya menolak RUU tersebut karena aturan berbenturan dengan regulasi lain. Selain itu, isi RUU Perkelapasawitan lebih banyak memfasilitasi kepentingan perusahaan besar seperti pengurangan pajak penghasilan sampai keringanan bea masuk impor barang modal, daripada petani. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya