Berita

Politik

Putusan MK Akan Pastikan Kemandirian KPU

SENIN, 10 JULI 2017 | 06:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah berjalan hampir satu tahun, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan judicial review Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal ini mengatur terkait dengan kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Hasil konsultasi yang dilakukan tersebut bersifat mengikat bagi KPU.

Padahal, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya dalam menyelenggarakan segala bentuk kewenangan. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU adalah menyusun peraturan sebagai ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu.


"Ketika kewenangan tersebut bergantung dan diintervensi oleh pihak lain (DPR dan Pemerintah), tentu saja prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terganggu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Senin (10/7).

Terganggunya kemandirian KPU dalam menyususn peraturan, tidak hanya menimbulkan persoalan konsep dan norma saja. Dalam praktik, proses penyusunan PKPU telah terbukti diintervensi jauh oleh DPR dan Pemerintah. Bahkan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang lalu, DPR dan Pemerintah "memaksa" KPU untuk memasukkan ketentuan syarat pencalonan yang memperbolehkan orang yang masih berstatus terpidana, dalam hal ini terpidana percobaan untuk dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Padahal, jelas Titi, rumusan di dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 secara terang mengatur bahwa orang yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah adalah yang sudah berstatus sebagai mantan terpidana. Orang yang menjalani pidana percobaan, status hukumnya adalah seorang terpidana, dan pastinya belum menjadi mantan terpidana.

"Namun apa lacur, frasa wajib dan mengikatnya KPU untuk mengikuti hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU, norma yang melanggar UU Pilkada itu dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan," imbuhnya.

Atas dasar itu, KPU periode 2012-2017 mengajukan judicial review ke MK untuk memohon pembatalan Pasal 9 huruf a UU 10/2016, yakni prihal kewajiban konsultasi dalam menyusun PKPU yang sifatnya mengikat.

Hari ini MK sudah menjadwalkan untuk membacakan putusan tersebut. Putusan MK ini menurut Titi, tentu akan menjadi fondasi dan penegasan penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu. Kelembagaan penyelenggara pemilu tentu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu.

"Putusan MK yang menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sangatlah dinantikan. Putusan MK juga akan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap ketentuan mekanisme konsultasi dalam menyususn PKPU, di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Penyelenggara pemilu yang mandiri, lanjut Titi, adalah salah satu prasyarat pelaksanaan pemilu yang demokratis. Pengalaman konsultasi dalam menyususn PKPU dalam perjalanannya, justru dijadikan ruang untuk mengintervensi KPU, bahkan memasukkan norma yang terang bertentangan dengan UU.

"Oleh sebab itu, putusan MK yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu akan membuktikan bahwa MK adalah pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi sesungguhnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya