Berita

Politik

Putusan MK Akan Pastikan Kemandirian KPU

SENIN, 10 JULI 2017 | 06:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah berjalan hampir satu tahun, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan judicial review Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal ini mengatur terkait dengan kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Hasil konsultasi yang dilakukan tersebut bersifat mengikat bagi KPU.

Padahal, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya dalam menyelenggarakan segala bentuk kewenangan. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU adalah menyusun peraturan sebagai ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu.


"Ketika kewenangan tersebut bergantung dan diintervensi oleh pihak lain (DPR dan Pemerintah), tentu saja prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terganggu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Senin (10/7).

Terganggunya kemandirian KPU dalam menyususn peraturan, tidak hanya menimbulkan persoalan konsep dan norma saja. Dalam praktik, proses penyusunan PKPU telah terbukti diintervensi jauh oleh DPR dan Pemerintah. Bahkan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang lalu, DPR dan Pemerintah "memaksa" KPU untuk memasukkan ketentuan syarat pencalonan yang memperbolehkan orang yang masih berstatus terpidana, dalam hal ini terpidana percobaan untuk dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Padahal, jelas Titi, rumusan di dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 secara terang mengatur bahwa orang yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah adalah yang sudah berstatus sebagai mantan terpidana. Orang yang menjalani pidana percobaan, status hukumnya adalah seorang terpidana, dan pastinya belum menjadi mantan terpidana.

"Namun apa lacur, frasa wajib dan mengikatnya KPU untuk mengikuti hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU, norma yang melanggar UU Pilkada itu dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan," imbuhnya.

Atas dasar itu, KPU periode 2012-2017 mengajukan judicial review ke MK untuk memohon pembatalan Pasal 9 huruf a UU 10/2016, yakni prihal kewajiban konsultasi dalam menyusun PKPU yang sifatnya mengikat.

Hari ini MK sudah menjadwalkan untuk membacakan putusan tersebut. Putusan MK ini menurut Titi, tentu akan menjadi fondasi dan penegasan penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu. Kelembagaan penyelenggara pemilu tentu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu.

"Putusan MK yang menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sangatlah dinantikan. Putusan MK juga akan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap ketentuan mekanisme konsultasi dalam menyususn PKPU, di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Penyelenggara pemilu yang mandiri, lanjut Titi, adalah salah satu prasyarat pelaksanaan pemilu yang demokratis. Pengalaman konsultasi dalam menyususn PKPU dalam perjalanannya, justru dijadikan ruang untuk mengintervensi KPU, bahkan memasukkan norma yang terang bertentangan dengan UU.

"Oleh sebab itu, putusan MK yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu akan membuktikan bahwa MK adalah pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi sesungguhnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya