Berita

Politik

Putusan MK Akan Pastikan Kemandirian KPU

SENIN, 10 JULI 2017 | 06:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah berjalan hampir satu tahun, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan judicial review Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal ini mengatur terkait dengan kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Hasil konsultasi yang dilakukan tersebut bersifat mengikat bagi KPU.

Padahal, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya dalam menyelenggarakan segala bentuk kewenangan. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU adalah menyusun peraturan sebagai ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu.


"Ketika kewenangan tersebut bergantung dan diintervensi oleh pihak lain (DPR dan Pemerintah), tentu saja prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terganggu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Senin (10/7).

Terganggunya kemandirian KPU dalam menyususn peraturan, tidak hanya menimbulkan persoalan konsep dan norma saja. Dalam praktik, proses penyusunan PKPU telah terbukti diintervensi jauh oleh DPR dan Pemerintah. Bahkan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang lalu, DPR dan Pemerintah "memaksa" KPU untuk memasukkan ketentuan syarat pencalonan yang memperbolehkan orang yang masih berstatus terpidana, dalam hal ini terpidana percobaan untuk dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Padahal, jelas Titi, rumusan di dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 secara terang mengatur bahwa orang yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah adalah yang sudah berstatus sebagai mantan terpidana. Orang yang menjalani pidana percobaan, status hukumnya adalah seorang terpidana, dan pastinya belum menjadi mantan terpidana.

"Namun apa lacur, frasa wajib dan mengikatnya KPU untuk mengikuti hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU, norma yang melanggar UU Pilkada itu dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan," imbuhnya.

Atas dasar itu, KPU periode 2012-2017 mengajukan judicial review ke MK untuk memohon pembatalan Pasal 9 huruf a UU 10/2016, yakni prihal kewajiban konsultasi dalam menyusun PKPU yang sifatnya mengikat.

Hari ini MK sudah menjadwalkan untuk membacakan putusan tersebut. Putusan MK ini menurut Titi, tentu akan menjadi fondasi dan penegasan penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu. Kelembagaan penyelenggara pemilu tentu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu.

"Putusan MK yang menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sangatlah dinantikan. Putusan MK juga akan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap ketentuan mekanisme konsultasi dalam menyususn PKPU, di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Penyelenggara pemilu yang mandiri, lanjut Titi, adalah salah satu prasyarat pelaksanaan pemilu yang demokratis. Pengalaman konsultasi dalam menyususn PKPU dalam perjalanannya, justru dijadikan ruang untuk mengintervensi KPU, bahkan memasukkan norma yang terang bertentangan dengan UU.

"Oleh sebab itu, putusan MK yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu akan membuktikan bahwa MK adalah pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi sesungguhnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya