Berita

Politik

Putusan MK Akan Pastikan Kemandirian KPU

SENIN, 10 JULI 2017 | 06:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah berjalan hampir satu tahun, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan judicial review Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pasal ini mengatur terkait dengan kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Hasil konsultasi yang dilakukan tersebut bersifat mengikat bagi KPU.

Padahal, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya dalam menyelenggarakan segala bentuk kewenangan. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU adalah menyusun peraturan sebagai ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu.


"Ketika kewenangan tersebut bergantung dan diintervensi oleh pihak lain (DPR dan Pemerintah), tentu saja prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terganggu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Senin (10/7).

Terganggunya kemandirian KPU dalam menyususn peraturan, tidak hanya menimbulkan persoalan konsep dan norma saja. Dalam praktik, proses penyusunan PKPU telah terbukti diintervensi jauh oleh DPR dan Pemerintah. Bahkan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang lalu, DPR dan Pemerintah "memaksa" KPU untuk memasukkan ketentuan syarat pencalonan yang memperbolehkan orang yang masih berstatus terpidana, dalam hal ini terpidana percobaan untuk dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Padahal, jelas Titi, rumusan di dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 secara terang mengatur bahwa orang yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah adalah yang sudah berstatus sebagai mantan terpidana. Orang yang menjalani pidana percobaan, status hukumnya adalah seorang terpidana, dan pastinya belum menjadi mantan terpidana.

"Namun apa lacur, frasa wajib dan mengikatnya KPU untuk mengikuti hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU, norma yang melanggar UU Pilkada itu dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan," imbuhnya.

Atas dasar itu, KPU periode 2012-2017 mengajukan judicial review ke MK untuk memohon pembatalan Pasal 9 huruf a UU 10/2016, yakni prihal kewajiban konsultasi dalam menyusun PKPU yang sifatnya mengikat.

Hari ini MK sudah menjadwalkan untuk membacakan putusan tersebut. Putusan MK ini menurut Titi, tentu akan menjadi fondasi dan penegasan penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu. Kelembagaan penyelenggara pemilu tentu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu.

"Putusan MK yang menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sangatlah dinantikan. Putusan MK juga akan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap ketentuan mekanisme konsultasi dalam menyususn PKPU, di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Penyelenggara pemilu yang mandiri, lanjut Titi, adalah salah satu prasyarat pelaksanaan pemilu yang demokratis. Pengalaman konsultasi dalam menyususn PKPU dalam perjalanannya, justru dijadikan ruang untuk mengintervensi KPU, bahkan memasukkan norma yang terang bertentangan dengan UU.

"Oleh sebab itu, putusan MK yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu akan membuktikan bahwa MK adalah pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi sesungguhnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya