Berita

Foto: Net

Politik

Iwan Sumule: Terlalu Banyak Kekeliruan Pengabdi Jokowi, Iya Nggak Sih?

MINGGU, 09 JULI 2017 | 10:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keikutsertaan anak, menantu dan cucu Presiden Joko Widodo dalam perjalanan dinas ke Turki dan Jerman adalah kasus serius. Tidak bisa didiamkan begitu saja.

Aktivis Iwan Sumule mengingatkan, bagi setiap pejabat, membawa istri ke kamar yang dibiayai uang negara adalah pelanggaran berat.

“Itu kata pimpinan KPK, bukan kata saya, loh,” ujarnya.


Iwan Sumule merujuk pada pernyataan yang pernah disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di bulan September 2014.

Apalagi, sambung Iwan Sumule, membawa anak, menantu dan cucu dalam perjalanan dinas menggunakan pesawat kepresidenan.

UU 7/1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden tidak mengatur hal itu. Di dalam pasal 2 dan 3 UU itu hanya disebutkan bahwa selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, presiden dan wapres juga mendapatkan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumahtangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarga.

“Jelas yang ditanggung untuk keluarga itu terkait soal kebutuhan rumah tangga dan kesehatan keluarga. Terkait pelaksanaan tugas presiden, mambawa anak cucu dan mantu tak berhubungan dengan pelaksanaan tugas presiden dalam menghadiri pertemuan G-20 di Turki,” terang Iwan Sumule.

“Emang anak, cucu dan mantu termasuk undangan dalam pertemuan G-20?” tanya dia lagi.

Iwan Sumule melanjutkan, Menteri Keuangan lewat peraturan nomor 164/PMK/052015 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri memang menyebutkan bahwa keluarga Presiden bisa diajak dalam perjalanan dinas.

“Tetapi peraturan ini dibuat di zaman Jokowi. Dan ingat, Peraturan Menteri tingkatannya jauh di bawah UU,” ujar dia lagi.

Menurut Iwan Sumule, hal-hal seperti ini terjadi karena kekeliruan dan sikap diam pengabdi Jokowi.

“Iya nggak sih?” tanya dia lagi. [dem] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya