Berita

Iskan Qolba Lubis/Dok

Politik

Legislator Kaget Pemerintah Mencurigai Rohis

MINGGU, 09 JULI 2017 | 09:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang meminta agar ekstra kulikuler Rohis (Rohani Islam) di sekolah-sekolah diawasi, cukup membuat kaget kalangan politisi di Senayan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis amat menyayangkan jika isu yang beredar itu benar mengingat selama ini keberadaan Rohis di sekolah-sekolah sangat berdampak positif.

"Saya kaget, jika benar pemerintah mau mencurigai Rohis, mengingat selama ini citra anak-anak Rohis dikenal  menjunjung kesalihan dan akhlak yang baik di sekolah," katanya kepada redaksi, Minggu (9/7).


Legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menambahkan, alangkah baiknya keberadaan Rohis di sekolah-sekolah mendapatkan dukungan optimal dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.

"Keberadaan Rohis telah banyak membentengi para siswa-siswi di sekolah-sekolah dari berbagai pengaruh negatif pergaulan, seperti narkoba, seks bebas, LGBT, dan sebagainya," katanya.

Para aktivis Rohis, menurut Iskan, selama ini ikut berjasa dalam membina dan memberikan keteladanan bagi siswa-siswi dari sisi spiritual,moral, dan intelektual.  Sehingga makin banyak anak-anak muda yang tertarik pada kajian keislaman dan mempraktikkan gaya hidup, dan akhlak islami di masyarakat.

Selain itu para aktivis Rohis itu menurut Iskan, amat membantu pemahaman keagamaan di lingkungan siswa-siswi, apalagi dalam kondisi adanya masalah kekurangan guru agama Islam.

Adapun bantahan Menag Lukman melalui akun twitternya, bahwa dirinya justru mengajak para kepala sekolah dan guru untuk memberi perhatian besar supaya siswa tak mendapat ceramah-ceramah yang bertentangan dengan ajaran agama. Menurut Iskan, bantahan Menteri agama itu malah membuktikan bahwa selama ini telah ada semacam kecurigaan dan upaya menghambat aktivitas Rohis di lapangan.

"Jika menteri agama beranggapan bahwa selama ini ada indikasi ceramah-ceramah keagamaan di lingkungan Rohis ada yang bertentangan dengan ajaran agama, maka harus dijelaskan seperti apa. Jangan sampai kementerian agama menjadi penafsir tunggal kebenaran," terangnya.

Iskan menekankan, di era demokratisasi sekarang ini tidak layak pemerintah, dalam hal ini Kemenag bertindak sebagai penafsir tunggal kebenaran. Apalagi bisa disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah.

"Jangan sampai jika ada ceramah yang mengkritisi pemerintah, dituduh bertentangan dengan agama,"pungkasnya.[wid]









Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya