Berita

Pratama Persadha/Dok

Bisnis

Antisipasi Order Fiktif, Ojek Online Harus Perketat Verifikasi Pendaftaran

MINGGU, 09 JULI 2017 | 06:46 WIB | LAPORAN:

Media sosial tanah air sedang diramaikan oleh peristiwa order fiktif makanan lewat Go-Send, salah satu layanan milik Go-Jek.

Setidaknya sudah ada dua korban, Julianto dan Dafi yang menjadi sasaran puluhan kali order fiktif tersebut.

Pertama kali di upload lewat Facebook, keluhan driver Go-Jek tentang orderan makanan atas nama Julianto. Setelah viral di Facebook, Instagram dan Whatsapp, Julinato memberikan klarifikasi lewat Facebook bahwa dirinya adalah korban. Ada order fiktif dari seseorang yang mengatasnamakan dirinya.


Dalam keterangannya, pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa titik masalah berada pada verifikasi yang kurang ketat. Menurutnya, siapapun dengan email dan nomor telepon bisa melakukan pembuatan akun baru, bahkan mengatasnamakan orang lain.

"Kasus order fiktif ini mungkin puncak dari sistem yang kurang ketat. Pertama terkait pendaftaran yang seharusnya benar-benar sesuai indentitas KTP, termasuk integrasinya. Kedua terkait respon akan laporan order fiktif yang sangat lambat. Seharusnya dengan banyaknya laporan, pihak Go-Jek bisa melakukan langkah blokir maupun antisipasi selanjutnya," terang chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Verifikasi dengan identitas KTP menurut Pratama, harus juga diikuti integrasi dengan siste e-KTP. Paling tidak ini membuat satu identitas nomor KTP hanya bisa membuat satu akun. Ini penting untuk semua layanan transposrtasi online, selain mencegah order fiktif juga sebagai langkah preventif para begal kendaraan bermotor melakukan order untuk menyasar driver ojek online sebagai korban.

"Go-Jek dan semua layanan transportasi online harus memperketat verifikasi pendaftaran. Namun disini pemerintah juga punya penting, karena pendaftaran itu dengan nomor selular. Artinya untuk menekan tindak kejahatan, pemerintah juga harus tegas memperketat pendistribusian nomor telepon. Jangan sampai satu orang dengan mudah punyak 10 sampai 20 nomor telepon," papar mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini.

Pratama berharap Go-Jek sebagai layanan transportasi online milik anak bangsa bisa proaktif menyelesaikan masalah serupa. Bisa jadi kasus yang menimpa Julianto dan Dafi juga terjadi di tempat lain. Juga dengan terjadi order fiktif lain dengan tujuan mengincar kendaraan para driver, bila pendaftaan sudah ketat dan tidak bisa ada akun fiktif, tentu ini akan membuat driver lebih merasa aman.

"Saya sendiri berharap Go-Jek dan layanan lain serupa tetap memperhatikan respon cepat terhadap laporan order fiktif maupun semacamnya. Dengan infrastruktur dan SDM yang mumpuni seharusnya driver bisa merasa aman dan masyarakat juga terlindungi dari tindakan order fiktif yang bisa menimpa siapa saja," ujarnya.

Pratama menambahkan, solusi lain yang memungkinkan adalah penggunaan sertifikat digital. Saat ini memang penggunaan sertifikat digital dalam kepentingan e-commerce belum mempunyai tata perundangan dan tata kelola yang matang, namun demikian sudah terlihat upaya dari pemerintah untuk menerapkan sertifikat digital dalam transaksi elektronik.

Dengan adanya sertifikat digital ini maka diharapkan proses autentikasi dan otirisasi semakin ketat dan kuat, yang berujung semakin aman dan terpercayanya transaksi elektronik, termasuk untuk penggunaan aplikasi transportasi online dan sejenisnya.[wid]

 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya