Berita

Dentsu/BBC

Dunia

Perusahaan Dentsu Dijerat Hukum Pasca Bunuh Diri Karyawan

SABTU, 08 JULI 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Salah satu biro iklan terkemuka Jepang, Dentsu dijerat hukum atas kematian seorang karyawan karena terlalu banyak bekerja.

Perusahaan tersebut dituduh melanggar standar perburuhan setelah Matsuri Takahashi, karyawan yang berusia 24 tahun, bunuh diri pada tahun 2015.

Teman-teman Takahashi mengatakan bahwa ia baru bekerja di perusahaan tersebut kurang dari setahun. Sebelum bunuh diri, ia mengaku sangat sibuk di kantor sehingga hanya bisa tidur selama 10 jam setiap minggu. Karena hal itulah ia memilih mengakhiri hidupnya, atau dalam bahasa lokal dikenal dengan istilah karoshi.


Takahashi dilaporkan telah bekerja 100 jam lembur sebulan untuk beberapa waktu sebelum kematiannya.

Dia meninggal pada hari Natal 2015. Menurut laporan, sebuah catatan yang tertinggal untuk ibunya termasuk di dalamnya: "Mengapa keadaan begitu sulit?"

Surat kabar Asahi Shimbun mengatakan bahwa perusahaan tersebut dikenai denda lembur ilegal.

Kasus melawan Dentsu menargetkan entitas perusahaan, dan bukan individual.

Dentsu sendiri dikabarkan BBC telah membuat sejumlah reformasi setelah kasus bunuh diri Takahashi.

Kepala eksekutif agensi tersebut, Tadashi Ishii, mengajukan pengunduran dirinya pada Desember lalu karena kontroversi tersebut. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya