. Tersangka kasus IT, Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan perdana penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.
CEO MNC Group itu tiba di kantor Dittipid Siber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekira pukul 08.45 WIB. Mengenakan batik hijau, HT enggan berkomentar banyak sejak turun dari mobil sambil membawa dokumen di tangan kirinya.
"Nanti saja. Nanti ya," ujar Hary setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sebagai tersangka bagi HT. Atau panggilan kedua, setelah HT berhalangan hadir saat dipanggil penyidik, Selasa (4/7) lalu.
Sebelum kedatangan Ketua Umum Partai Perindo itu, pengacara Hotman Paris Hutapea dan timnya sudah terlebih dahulu datang ke Bareskrim.
"Hari ini hanya sebagai kapasitas jadi tersangka," timpal Hotman.
HT ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamlidsus) Yulianto.
Tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Dalam laporannya, Yulianto mengaku menerima tiga pesan singkat elektronik (SMS) dan WhatsApp dari nomor pribadi HT. Yaitu, tanggal 5, 7, dan 9 Januari 2016. Salah satu pesan yang diterimanya, dianggap sebagai ancaman dari tersangka.
Pesan tersebut berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman."
Lalu, masih dalam pesan yang sama, dilanjutkan dengan penegasan terkait misi HT memberantas oknum penegak hukum yang menyalahgunakan jabatannya.
"Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power."
Tak lupa, pengirim pesan yang diduga HT itu, mencamkan salah satu obsesinya untuk menjadi Presiden RI. "Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Meski demikian, HT mengelak dituding telah mengancam Yulianto. Sebaliknya, tersangka justru ingin perubahan di negeri ini menjadi lebih baik.
[rus]