Berita

Choel Mallarangeng/RMOL

Hukum

Kasus Hambalang Tidak Berhenti Pada Choel, Fakta Persidangan Lain Sedang Dianalisa KPK

KAMIS, 06 JULI 2017 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata mengenai sejumlah fakta persidangan yang menjelaskan keterlibatan Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya Wafid, KPK juga menganalisa fakta-fakta lain yang muncul sepanjang persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON. Terutama mengenai keterlibatan pihak lain yang pernah diutarakan dalam surat dakwaan para terpidana kasus korupsi proyek pembangunan P3SON sebelum Choel.

Jaksa KPK Muhammad Takdir mengakui bahwa sejumlah nama yang muncul di persidangan menjadi bahan dalam pengembangan kasus.


Menurutnya, pihak yang patut dimintai pertangungjawaban tidak berhenti di Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

"Itu jadi bahan untuk analisa, memang hambalang ini masih ada pelaku yang akan diungkap lagi. Walau permohonan kuasa hukum kaitan pak Wafid itu dikesampingkan. Akan tetapi fakta yang muncul memang jelas. Itu jadi bahan analisa kami," ujar Jaksa Takdi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Seperti diketahui, kasus ini telah berjalan selama empat tahun. Sejumlah nama telah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Bahkan sudah ada yang berstatus mantan narapidana yakni bekas Menpora Andi Mallarangeng.

Mereka yang masih menjadi narapidana yakni, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (divonis 8 tahun penjara), mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor (divonis 7 tahun penjara). Kemudian Direktur Utama PT Duta Citralaras, Machfud Suroso (divonis 6 tahun penjara), mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar (divonis 6 tahun penjar).

Setelah itu ada Choel Mallarangeng yang baru saja divonis majelis hakim tipikor 3,5 tahun penjara.

Sementara sejumlah nama yang diduga ikut diperkaya dari proyek tersebut yakni Wafid Muharram, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz. Nama-nama tersebut tertuang dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya