Berita

Choel Mallarangeng/RMOL

Hukum

Kasus Hambalang Tidak Berhenti Pada Choel, Fakta Persidangan Lain Sedang Dianalisa KPK

KAMIS, 06 JULI 2017 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata mengenai sejumlah fakta persidangan yang menjelaskan keterlibatan Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya Wafid, KPK juga menganalisa fakta-fakta lain yang muncul sepanjang persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON. Terutama mengenai keterlibatan pihak lain yang pernah diutarakan dalam surat dakwaan para terpidana kasus korupsi proyek pembangunan P3SON sebelum Choel.

Jaksa KPK Muhammad Takdir mengakui bahwa sejumlah nama yang muncul di persidangan menjadi bahan dalam pengembangan kasus.


Menurutnya, pihak yang patut dimintai pertangungjawaban tidak berhenti di Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

"Itu jadi bahan untuk analisa, memang hambalang ini masih ada pelaku yang akan diungkap lagi. Walau permohonan kuasa hukum kaitan pak Wafid itu dikesampingkan. Akan tetapi fakta yang muncul memang jelas. Itu jadi bahan analisa kami," ujar Jaksa Takdi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Seperti diketahui, kasus ini telah berjalan selama empat tahun. Sejumlah nama telah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Bahkan sudah ada yang berstatus mantan narapidana yakni bekas Menpora Andi Mallarangeng.

Mereka yang masih menjadi narapidana yakni, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (divonis 8 tahun penjara), mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor (divonis 7 tahun penjara). Kemudian Direktur Utama PT Duta Citralaras, Machfud Suroso (divonis 6 tahun penjara), mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar (divonis 6 tahun penjar).

Setelah itu ada Choel Mallarangeng yang baru saja divonis majelis hakim tipikor 3,5 tahun penjara.

Sementara sejumlah nama yang diduga ikut diperkaya dari proyek tersebut yakni Wafid Muharram, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz. Nama-nama tersebut tertuang dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya