Berita

Choel Mallarangeng/RMOL

Hukum

Choel Mallarangeng: Saya Menerima Hukuman Atas Kekhilafan Yang Telah Saya Lakukan

KAMIS, 06 JULI 2017 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng itu menyatakan siap menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara untuk menebus kesalahan yang telah diperbuat.

Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Choel menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan P3SON yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 464,3 miliar.


Majelis juga menyebut, keterkaitan Choel dalam proyek Hambalang tidak lepas dari peran kakak kandungnya Andi Mallarangeng selaku Menpora yang mengenalkan terdakwa kepada Wafid untuk berkordinasi dalam pengerjaan proyek Hambalang.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang terhormat. Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menerima hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujar Choel seusai mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Baslin Sinaga menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng.  Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya