Berita

Nusantara

Hentikan Penggusuran Warga Bukit Duri Yang Akan Dilakukan 10 Juli

KAMIS, 06 JULI 2017 | 15:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendapat informasi RT 02, 03, 04 RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, tepatnya berada di belakang Polsek Bukit Duri akan segera digusur. Penggusuran tersebut direncanakan akan dilakukan pada 10 Juli 2017.

"Apakah Pemprov DKI Jakarta lupa atau sengaja lupa bahwa ada beberapa kasus gugatan publik di pengadilan terhadap tindakan penggusuran paksa di Jakarta. Termasuk salah satunya,  proses hukum yang sedang berjalan terkait penggusuran di Pengadilan Jakarta Pusat?" kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan, Kamis (6/7).

Pada 27 Januari lalu, FAKTA telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta.


Catatan FAKTA, pada 2014 terdapat 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.751 kepala keluaraga atau 13.852 jiwa. Begitu pula pada taun 2015 telah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 keluarga keluarga atau 24.817 jiwa. Serta di tahun 2016 terdapat 24 kasus panggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa.

"Semua korban penggusuran itu hingga saat ini tidak pernah mendapatkan penggantian dan perlindungan dari negara," ujar Azas Tigor.

Jelas Azas Tigor, ada empat alasan FAKTA mengajukan gugatan.

Pertama, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1366 KHUPerdata yang berbunyi: "setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi untuk juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian..". Dimana tergugat telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM bagi warga masyarakat yang tergusur.

Kedua, tindakan main gusur melanggar UU 39/1999 tentang HAM yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1): "bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara RI"; dan Pasal 36 ayat (2): "bahwa tidak seseorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum".

Ketiga, warga miskin kota yang selama ini terus menerus menjadi korban penggusuran memiliki hak untuk lebih diprioritaskan mendapatkan perumahan yang layak oleh pemerintah. Hak tersebut terlihat dalam beberapa instrumen ketentuan internasioal yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak. PBB meleluai Lembar Fakta 21 tentang HAM untuk Tempat Tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 dirumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak.

Keempat, berdasarkan fakta yang terjadi selama penggusuran, perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat serta penghinaan dan bahkan korban jiwa pun terjadi selama penggusuran sepanjang tahun 2013 sampai dengan 2015, namun tergugat sebagai representasi negara dalam melindungi HAM, tidak melakukan sesuatu yang signifikan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut di atas.

Sementara itu, lanjut Azas Tigor, dalam gugatan, FAKTA meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan tiga hal.

Pertama, meminta maaf kepada para warga miskin dan warga kota secara terbuka di minimal enam media cetak nasional dan minimal enam televisi nasional dan minimal enam radio nasional, dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini. Adapun permintaan maaf kepada seluruh masyarakat miskin kota, redaksinya sebagai berikut: "saya sebagai gubernur DKI Jakarta dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh korban penggusuran di Provinsi DKI Jakarta serta menyatakan moratorium terhadap penggusuran di wilayah provinsi DKI Jakarta sampai dengan adanya peraturan terkait standart operasional prosedur penggusuran".

Kedua, melakukan moratorium (pemberhentian sementara) penggusuran. Ketiga, segera membuat standar operasional penggusuran Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Terkait dengan gugatan penggusuran yang dilakukan oleh FAKTA terhadap Pemprov Jakarta ini, berarti posisi hukum terhadap tindakan pemprov tidak boleh melakukan penggusuran dulu sebelum ada membuat standar operasional penggusuran Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan partisipasi masyarakat (SOP penggusuran).

"Untuk itu silahkan Pemprov menghentikan rencana penggusuran atau SP Penggusuran yang akan dilakukan pada tanggal 10 Juli terhadap warga yang tinggal di RT 02, 03, 04 RW 12 Kelurahan Bukit Duri tepatnya berada dibelakang Polsek Bukit Duri. Tindakan penghentian ini harus dilakukan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum kesekian kalinya lagi," pungkas Azas Tigor. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya