Berita

Politik

Ketum PAN: Kami Ingin Partisipasi Perempuan Dalam Pencalegan Minimal 40 Persen

KAMIS, 06 JULI 2017 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Setiap partai politik peserta pemilu harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan sebagai calon anggota legislatif.

Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa keputusan 30% partisipasi perempuan dalam partai politik sudah diputuskan dalam RUU Pemilu.

"Perempuan mendapat afirmatif dalam RUU Pemilu di mana 30% itu sudah disepakati minimal adalah kandidat perempuan," ujarnya saat menerima kunjungan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan Majelis Perempuan Indonesia (MPI) di ruang kerjanya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Kamis, 6/07).


Ketua Umum DPP PAN yang akrab disapa Zulhas ini menyebutkan bahwa setiap partai politik diminta untuk menempatkan 30% partisipasi perempuan itu dalam pada nomor urut satu.

"Tidak secara resmi dicantumkan 30% tersebut harus di nomor satu. Tetapi kesepakatannya memang meminta 30% perempuan itu ada di nomor urut satu," jelasnya.

Ia menambahkan PAN sendiri menginginkan partisipasi perempuan berada di angka 40%.

"Bahkan kami sampaikan, yang kami inginkan dan kami cari itu 40% (partisipasi perempuan), tentu proporsional nanti nomor urutnya," ungkapnya.

Mantan Menteri Kehutanan ini mengakui bahwa mencari kandidat perempuan untuk berpartisipasi dalam partai politik mempunyai kesulitan tersendiri.

Untuk itu ia mengharapkan kerjasama diantara partai dan masyarakat sipil untuk membangun ketertarikan perempuan untuk berpartisipasi dalam partai politik.

"Itu nanti kandidatnya kita cari, makanya diperlukan kerjasama diantara partai politik dan masyarakat agar perempuan lebih tertarik berpartisipasi dan angka tersebut terpenuhi," pungkasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya