Setiap partai politik peserta pemilu harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan sebagai calon anggota legislatif.
Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa keputusan 30% partisipasi perempuan dalam partai politik sudah diputuskan dalam RUU Pemilu.
"Perempuan mendapat afirmatif dalam RUU Pemilu di mana 30% itu sudah disepakati minimal adalah kandidat perempuan," ujarnya saat menerima kunjungan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan Majelis Perempuan Indonesia (MPI) di ruang kerjanya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Kamis, 6/07).
Ketua Umum DPP PAN yang akrab disapa Zulhas ini menyebutkan bahwa setiap partai politik diminta untuk menempatkan 30% partisipasi perempuan itu dalam pada nomor urut satu.
"Tidak secara resmi dicantumkan 30% tersebut harus di nomor satu. Tetapi kesepakatannya memang meminta 30% perempuan itu ada di nomor urut satu," jelasnya.
Ia menambahkan PAN sendiri menginginkan partisipasi perempuan berada di angka 40%.
"Bahkan kami sampaikan, yang kami inginkan dan kami cari itu 40% (partisipasi perempuan), tentu proporsional nanti nomor urutnya," ungkapnya.
Mantan Menteri Kehutanan ini mengakui bahwa mencari kandidat perempuan untuk berpartisipasi dalam partai politik mempunyai kesulitan tersendiri.
Untuk itu ia mengharapkan kerjasama diantara partai dan masyarakat sipil untuk membangun ketertarikan perempuan untuk berpartisipasi dalam partai politik.
"Itu nanti kandidatnya kita cari, makanya diperlukan kerjasama diantara partai politik dan masyarakat agar perempuan lebih tertarik berpartisipasi dan angka tersebut terpenuhi," pungkasnya.
[zul]