Berita

Choel Mallarangeng

Hukum

Nasib Choel Mallarangeng Bakal Diputus Hakim Hari Ini

KAMIS, 06 JULI 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/7).

Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1, juntho pasal 65 ayat 1 KUHP.


Choel bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang.

Choel dinilai ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng, yang juga kakak kandungnya disebut diperkaya sebesar Rp2 miliar dan US$550.000. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Dalam pembelaannya Choel mengakui perbuatannya dan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Meski demikian, Choel merasa kecewa terhadap kepada KPK yang tidak menilai niat baiknya dalam memberi tuntutan. Bahkan tuntutan Jaksa KPK terhadap dirinya lebih tinggi dari vonis kakaknya Andi Alfian Mallarangeng.

"Apabila dihitung-hitung tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK tersebut seolah-olah bagi saya dan keluarga saya adalah hasrat gelap mata KPK yang jauh dari rasa keadilan untuk menghukum kami secara berkesinambungan selama 10 tahun," ujar Choel dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Choel juga kecewa dengan penolakan jaksa KPK terkait pengajuan dirinya sebagai sebagai JC. Menurut Choel, dalam persidangan dirinya telah mengakui perbuatannya kepada hakim. Selain itu, dirinya telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK dan telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.

"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali. Enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," tandasnya. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya