Berita

Choel Mallarangeng

Hukum

Nasib Choel Mallarangeng Bakal Diputus Hakim Hari Ini

KAMIS, 06 JULI 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/7).

Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1, juntho pasal 65 ayat 1 KUHP.


Choel bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang.

Choel dinilai ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng, yang juga kakak kandungnya disebut diperkaya sebesar Rp2 miliar dan US$550.000. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Dalam pembelaannya Choel mengakui perbuatannya dan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Meski demikian, Choel merasa kecewa terhadap kepada KPK yang tidak menilai niat baiknya dalam memberi tuntutan. Bahkan tuntutan Jaksa KPK terhadap dirinya lebih tinggi dari vonis kakaknya Andi Alfian Mallarangeng.

"Apabila dihitung-hitung tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK tersebut seolah-olah bagi saya dan keluarga saya adalah hasrat gelap mata KPK yang jauh dari rasa keadilan untuk menghukum kami secara berkesinambungan selama 10 tahun," ujar Choel dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Choel juga kecewa dengan penolakan jaksa KPK terkait pengajuan dirinya sebagai sebagai JC. Menurut Choel, dalam persidangan dirinya telah mengakui perbuatannya kepada hakim. Selain itu, dirinya telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK dan telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.

"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali. Enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya