Berita

Budi Karya Sumadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Budi Karya Sumadi: Dengan Adanya Aturan Ini, Tidak Ada Lagi Perang Tarif Terkait Patokan Tarif Taksi Online

KAMIS, 06 JULI 2017 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ten­tang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kend­araan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017. Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dib­agi dalam dua wilayah. Wilayah Imencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif batas bawah untuk wilayah Isebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per kilometer.


Mengapa tarif taksi online mesti diatur. Bukankah selama ini baik pengemudi dan kon­sumen tidak ada yang menge­luh? Dengan adanya penetapan tarif atas dan bawah akan lebih menguntungkan baik untuk pen­umpang maupun sopir. Orang berpandangan bahwa tarif taksi online itu lebih murah dibanding taksi konvensional, faktanya, tidak seperti itu. Pada jam-jam sibuk justru tarif taksi online lebih mahal. Aturan baru ini memastikan jasa layanan tidak bisa lagi menerapkan tarif di saat-saat tertentu seperti pada jam sibuk. Begitupun den­gan sopir jadi punya patokan tarif sehingga haknya tetap terlindungi.

Beberapa kalangan me­nilai penetapan tarif yang dilakukan Kemenhub ini atas pesanan dari pihak tertentu yang kalah bersaing?

Harap diketahui, pembuatan aturan ini merupakan hasil perhi­tungan antara pihak kementerian perhubungan dengan stakehold­er. Yang jadi komponennya ialah biaya langsung, maupun biaya tidak langsung. Pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah.

Apa saja komponen biaya langsung dan tak langsung yang dijadikan dasar peneta­pan tarif itu?
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dihitung dari pengeluaran belanja modal (capital expenditure/capex) dan biaya operasional (operasional expenditure/opex). Capex pada kendaraan taksi online mencak­up biaya servis kendaraan taksi online, sedangkan untuk opex pada kendaraan taksi online meliputi biaya pulsa dan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Lalu apa untungnya buat pengemudi, toh selama ini tidak ada keluhan dari penge­mudi taksi online soal penda­patan mereka?

Kita ingin sopir mendapatkan suatu harga dan nilai yang wajar untuk dibawa pulang, karena kalau batas bahwanya sampai rendah sekali pasti yang dikor­bankan sopir. Mereka hanya mengandalkan persentase batas bawah saja. Sedangkan yang kedua karena ada motif monop­oli kita ingin buat kesimbangan, sehingga kelanggengan opera­sional tetap terjaga, dan kita tetap bisa menjaga kompetisi dengan sehat.

Bukanlah kalau tarifnya lebih murah konsumen yang diuntungkan?

Seperti yang saya bilang diaw­al, tarif taksi online itu tidak se­lalu lebih murah dibanding taksi konvensional. Pada jam sibuk justru lebih mahal. Batasan ini untuk melindungi hak-hak sopir, sedangkan batasan atas untuk melindungi konsumen.

Dengan aturan ini men­guntungkan pengemudi dan penumpangnya. Tarif baru itu termasuk biaya asuransi baik untuk penumpang, sopir dan kendaraan. Sehingga, penump­ang dan sopir mendapat jaminan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan.

Sehingga nilai atau harg­anya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gu­nanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan.

Dengan aturan baru ini Anda optimistis penyedia layanan taksi online akan mengikuti aturan itu?
Adanya aturan ini maka tidak ada lagi perang tarif atau mo­nopoli terkait patokan tarif taksi online. Saya berharap kepada para pengguna jasa untuk ber­sikap dewasa dengan adanya kebijakan ini. Untuk peng­guna juga harus dewasa, jangan menikmati pertarungan tiga operator (Grab, Uber, Go-Jek) bersaing harga murah. Jangan sampai yang hidup hanya satu. Kalaupun harga tinggi kita kon­trol. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya