Berita

Budi Karya Sumadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Budi Karya Sumadi: Dengan Adanya Aturan Ini, Tidak Ada Lagi Perang Tarif Terkait Patokan Tarif Taksi Online

KAMIS, 06 JULI 2017 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ten­tang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kend­araan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017. Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dib­agi dalam dua wilayah. Wilayah Imencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif batas bawah untuk wilayah Isebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per kilometer.


Mengapa tarif taksi online mesti diatur. Bukankah selama ini baik pengemudi dan kon­sumen tidak ada yang menge­luh? Dengan adanya penetapan tarif atas dan bawah akan lebih menguntungkan baik untuk pen­umpang maupun sopir. Orang berpandangan bahwa tarif taksi online itu lebih murah dibanding taksi konvensional, faktanya, tidak seperti itu. Pada jam-jam sibuk justru tarif taksi online lebih mahal. Aturan baru ini memastikan jasa layanan tidak bisa lagi menerapkan tarif di saat-saat tertentu seperti pada jam sibuk. Begitupun den­gan sopir jadi punya patokan tarif sehingga haknya tetap terlindungi.

Beberapa kalangan me­nilai penetapan tarif yang dilakukan Kemenhub ini atas pesanan dari pihak tertentu yang kalah bersaing?

Harap diketahui, pembuatan aturan ini merupakan hasil perhi­tungan antara pihak kementerian perhubungan dengan stakehold­er. Yang jadi komponennya ialah biaya langsung, maupun biaya tidak langsung. Pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah.

Apa saja komponen biaya langsung dan tak langsung yang dijadikan dasar peneta­pan tarif itu?
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dihitung dari pengeluaran belanja modal (capital expenditure/capex) dan biaya operasional (operasional expenditure/opex). Capex pada kendaraan taksi online mencak­up biaya servis kendaraan taksi online, sedangkan untuk opex pada kendaraan taksi online meliputi biaya pulsa dan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Lalu apa untungnya buat pengemudi, toh selama ini tidak ada keluhan dari penge­mudi taksi online soal penda­patan mereka?

Kita ingin sopir mendapatkan suatu harga dan nilai yang wajar untuk dibawa pulang, karena kalau batas bahwanya sampai rendah sekali pasti yang dikor­bankan sopir. Mereka hanya mengandalkan persentase batas bawah saja. Sedangkan yang kedua karena ada motif monop­oli kita ingin buat kesimbangan, sehingga kelanggengan opera­sional tetap terjaga, dan kita tetap bisa menjaga kompetisi dengan sehat.

Bukanlah kalau tarifnya lebih murah konsumen yang diuntungkan?

Seperti yang saya bilang diaw­al, tarif taksi online itu tidak se­lalu lebih murah dibanding taksi konvensional. Pada jam sibuk justru lebih mahal. Batasan ini untuk melindungi hak-hak sopir, sedangkan batasan atas untuk melindungi konsumen.

Dengan aturan ini men­guntungkan pengemudi dan penumpangnya. Tarif baru itu termasuk biaya asuransi baik untuk penumpang, sopir dan kendaraan. Sehingga, penump­ang dan sopir mendapat jaminan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan.

Sehingga nilai atau harg­anya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gu­nanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan.

Dengan aturan baru ini Anda optimistis penyedia layanan taksi online akan mengikuti aturan itu?
Adanya aturan ini maka tidak ada lagi perang tarif atau mo­nopoli terkait patokan tarif taksi online. Saya berharap kepada para pengguna jasa untuk ber­sikap dewasa dengan adanya kebijakan ini. Untuk peng­guna juga harus dewasa, jangan menikmati pertarungan tiga operator (Grab, Uber, Go-Jek) bersaing harga murah. Jangan sampai yang hidup hanya satu. Kalaupun harga tinggi kita kon­trol. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya