Berita

Bisnis

Sambangi Kemenaker, Perwakilan Karyawan PT MNI Jelaskan Kronologi PHK Sepihak

RABU, 05 JULI 2017 | 15:09 WIB | LAPORAN:

Puluhan karyawan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) yang menaungi manajemen Koran Sindo bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambangi kantor Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Mereka memenuhi undangan dari pihak Kemenaker untuk menjelaskan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan anak perusahaan MNC Group itu. Terlebih, PHK yang dilakukan tidak memenuhi kententuan UU 31/2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pembayaran pesangon.

Koordinator FSPMI, Sasmito Madrim, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya membeberkan 300 pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT MNI, diantara mereka telah bekerja selama lima tahun. Namun, pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan UU. Bahkan ada juga karyawan yang berstatus kontrak selama empat tahun.


"Kita diundang untuk klarifikasi, sekaligus melaporkan data-data yang kita dapat dari PHK sepihak. Intinya kita meminta Kemenaker turun tangan. Ini kan PHK massal yang terjadi di daerah, kita tawarkan agar penyelesaiannya di Jakarta," ujar Sasmito usai pertemuan.

Lebih lanjut Sasmito menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya juga memberikan data mengenai pesangon yang diberikan pihak PT MNI tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pihak Kemenaker sudah memberikan komitmen untuk membantu pekerja yang di PHK secara sepihak untuk mendapatkan hak-haknya. Termasuk mengenai upah yang belum seluruhnya dibayarkan.

"Jadi Senin (10/7), kita akan lengkapkan data soal pesangon yang tidak sesuai dengan UU. Intinya pihak Kemenaker sudah berkomitmen untuk membantu. Yang kita dorong tolak dulu PHK-nya. Selama proses ini MNC Grup harus kasih gaji dulu sebelum  putus dulu," ujarnya. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya