Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mengapa Keberadaan KPK Perlu Dievaluasi?

RABU, 05 JULI 2017 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bukan lagi tebang pilih, tapi pilih dulu baru tebang alias 'pilih tebang'.

Masih ingat kasus korupsi Simulator SIM yang berdasarkan hasil prakiraan KPK, bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi dugaan kerugian negara sebesar 121 miliar. Sedang kasus dugaan korupsi pembelian RS Sumber Waras indikasi kerugian negara 191 miliar. Ini hasil audit forensik BBK.

"Bandingkan bagaimana begitu beringasnya KPK dalam menyidik kasus Simulator SIM dan memenjarakan polisi Indonesia Law Engorcement Watch (ILEW), Iwan Sumule dalam keterangannya, Rabu (5/7).


Hal ini jelas berbanding terbalik dengan kasus korupsi pembelian RS Sumber Waras yang dugaan kerugian negaranya, lebih besar nilainya. Bahkan, ulas Iwan, KPK dengan gagah perkasa menyatakan tak ada 'niat jahat' dalam kasus pembelian RS Sumber Waras. Dan sekarang KPK malah mempersilahan lembaga penegakan hukum lainnya untuk menangani kasus korupsi pembelian RS Sumber Waras.

Iwan juga membandingkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah yang diduga merugikan negara Rp 6,1 miliar. Nilai kerugian negara kasus alat kesehatan ini jauh dinilainya lebih kecil dari kasus pembelian RS Sumber Waras. Kasus korupsi Siti sendiri telah diambil alih KPK dari tangan kepolisian.

Ia menduga ada pelanggaran UU 8/1981 tentang KUHAP yang dilakukan KPK dalam proses penanganan penegakan hukum. Di mana dalam penetapan tersangka diduga kuat tidak didasari dua alat bukti yang cukup kuat.

Terbukti dalam kasus Hadi Purnomo dan Budi Gunawan, KPK kalah gugatan praperadilan. Bahkan dalam kasus Hadi Purnomo, KPK kalah di semua jenjang upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali.

Didasari beberapa fakta inilah, menurut dia, keberadaan KPK layak dievaluasi. Pansus KPK yang sedang berjalan harus memasukkan agenda evaluasi keberadaan lembaga ad hoc KPK karena sudah sangat banyak fakta penyimpangan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya