Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mengapa Keberadaan KPK Perlu Dievaluasi?

RABU, 05 JULI 2017 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir bukan lagi tebang pilih, tapi pilih dulu baru tebang alias 'pilih tebang'.

Masih ingat kasus korupsi Simulator SIM yang berdasarkan hasil prakiraan KPK, bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi dugaan kerugian negara sebesar 121 miliar. Sedang kasus dugaan korupsi pembelian RS Sumber Waras indikasi kerugian negara 191 miliar. Ini hasil audit forensik BBK.

"Bandingkan bagaimana begitu beringasnya KPK dalam menyidik kasus Simulator SIM dan memenjarakan polisi Indonesia Law Engorcement Watch (ILEW), Iwan Sumule dalam keterangannya, Rabu (5/7).


Hal ini jelas berbanding terbalik dengan kasus korupsi pembelian RS Sumber Waras yang dugaan kerugian negaranya, lebih besar nilainya. Bahkan, ulas Iwan, KPK dengan gagah perkasa menyatakan tak ada 'niat jahat' dalam kasus pembelian RS Sumber Waras. Dan sekarang KPK malah mempersilahan lembaga penegakan hukum lainnya untuk menangani kasus korupsi pembelian RS Sumber Waras.

Iwan juga membandingkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah yang diduga merugikan negara Rp 6,1 miliar. Nilai kerugian negara kasus alat kesehatan ini jauh dinilainya lebih kecil dari kasus pembelian RS Sumber Waras. Kasus korupsi Siti sendiri telah diambil alih KPK dari tangan kepolisian.

Ia menduga ada pelanggaran UU 8/1981 tentang KUHAP yang dilakukan KPK dalam proses penanganan penegakan hukum. Di mana dalam penetapan tersangka diduga kuat tidak didasari dua alat bukti yang cukup kuat.

Terbukti dalam kasus Hadi Purnomo dan Budi Gunawan, KPK kalah gugatan praperadilan. Bahkan dalam kasus Hadi Purnomo, KPK kalah di semua jenjang upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali.

Didasari beberapa fakta inilah, menurut dia, keberadaan KPK layak dievaluasi. Pansus KPK yang sedang berjalan harus memasukkan agenda evaluasi keberadaan lembaga ad hoc KPK karena sudah sangat banyak fakta penyimpangan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya