Kejaksaan Agung menahan Suherimanto. Bekas Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (TK) itu adalah tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun 2012.
"Penahanan tahap pertama berlaku sejak 3 Juli 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.
Ia menjelaskan penahanan terhadap Suhermanto berdasarÂkan surat perintah yang diterÂbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor: Print-20/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 3 Juli 2017.
Suherimanto menjabat Dirut PT Pertamina Trans Kontinental periode Juni 2010 – Juli 2012. Pada eranya, anak perusahaanPertamina ini melakukan pengadaan dua kapal
Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) yang kemudian diberi nama Transko Andalas dan kapal Transko Celebes.
Dua kapal ini untuk menunjang aktivitas pengeboran lepas panÂtai (offshore). Perjanjian atau nota jual beli kapal dilakukan bersama-sama PT Pertamina Trans Kontinental dengan PT
Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan nilai 28,4 juta dolar Amerika atau setara Rp 254 miliar saat itu.
Berdasarkan hasil penyidiÂkan kejaksaan, harga perkiraan sendiri (HPS) kapal baru ditetapÂkan setelah penandatanganan perjanjian jual-beli kapal.
Dokumen penyusunan HPS atau
owner estimate dibuat mundur atau back date agar seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.
Kejaksaan menemukan bukti PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan kapal meskipun tidak memenuhi keÂtentuan atau persyaratan. Mulai dari pengalaman, sumber daya manusia, modal, hingga keterseÂdiaan peralatan.
Hasil penelusuran tim penyidik, saat meneken kontrak kerja sama dengan PT Pertaminan Trans Kontinental, PT VMS juga belum memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen.
Belakangan, PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3,5 juta dolar Amerika terkait pengadaan kapal itu.
Surat perjanjian itu dibuat direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris. "Tersangka S diduga telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu peÂnyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure," beber Rum.
Setelah ditelusuri, penyÂidik memperoleh bukti-bukti dugaan adanya aliran dana keÂpada Suherimanto dari Aria Odman, Direktur Utama PT VMS. Jumlahnya mencapai 517.561,97 dolar Amerika.
Berdasarkan hasil gelar perkaÂra, pengadaan kapal ini merugiÂkan negara sebesar 2,.651.270 dollar Amerika atau setara denÂgan 35, 317 miliar bila diperhiÂtungkan dengan nilai tukar mata uang dolar Amerika saat itu.
Rum mengatakan, Suherimanto disangka melakukan korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain mempercepat proses pemberkasan perkara, kita juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya," kata bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Kilas Balik
Kapal Terlambat Diserahkan, Penjual Tak Dikenakan DendaIndonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan tamÂbahan data korupsi pengadaan kapal oleh PT Pertamina Trans Kontinental.
"Kejagung sedang melakukanpenyelidikan terhadap kasus itu. Kami mendukung dan mengawal dengan memberikan data yang kami dapat dari investigasi internal ICW," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri di Kejagung, 8 Februari 2017.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan keÂjaksaan tengah menelusuri kasus pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012.
Menurut data ICW, dua unit kapal jenis Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tersebut dilakukan bersama dengan PT Vries Marine Shipyard (VMS) di Guangzhou, Cina.
Dugaan adanya korupsi, menurut Febri, karena spesiÂfikasi atau spek gear box kapal yang dibeli Pertamina Trans Kontinental tak sesuai dengan spesifikasi gear box pada konÂtrak. "Spek
gear box seharusnya merk Reintjes LAF 183P buatan Eropa, tapi yang dipasang adalah Twin Disc buatan Amerika," ungkap Febri.
Febri menilai ada kerugian negara dalam pengadaan kapal ini.Ia menjelaskan kapal yang dibeli terlambat kedatangannya.
Menurut dia, seharusnya PT VMS dikenakan denda keterlamÂbatan penyerahan kapal sebesar 5 ribu dollar Amerika per hari. Namun tidak ada tagihan atas keterlambatan tersebut.
"Seharusnya kapal pertama diserahkan pada tanggal 25 Mei 2012, dan kapal kedua pada 25 Juni 2012. Namun kapal pertama diserahkan pada 10 Agustus 2012 dan kapal kedua tanggal 8 Oktober 2012,"' jelasnya.
Febri mengatakan, PT VMS beralasan keterlambatan itu lanÂtaran faktor alam, yaitu adanya angin topan. "Memang ada 23 kejadian angin topan, namun baru terjadi pada bulan Juli samÂpai September 2012, berdasarÂkan Hongkong Observatory," ujar Febri.
Febri menandaskan ICW menÂdukung pengusutan kasus ini. "Kami bertemu pejabat JAM Pidsus, kami sepakat menduÂkung investigasi ini. Kami memÂberikan data. Ada sekitar 50-an dokumen yang kami serahkan," bebernya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemuÂkan adanya kerugian negara dalam pengadaan kapal ini. Jumlahnya mencapai Rp35,32 miliar. Kerugian terjadi karena penyimpangan dalam proses pengadaan.
"Kasus pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental kaÂmi menyimpulkan ada penyimÂpangan pada tahap penyusunan
owner estimate (harga perkiraan sendiri), pelelangan dan pelaksaÂnaan kontrak. Kerugian negara Rp 35,32 miliar," ujar Auditor Utama BPK I Nyoman Wara dalam jumpa pers di Kejagung, 2 Juni 2017.
Beberapa hari kemudian, Kejagung menetapkan Suherimanto, bekas Dirut PT Pertamina Trans Kontinental sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menÂgungkapkan, penyidik menÂemukan adanya dugaan suap dalam pembelian kapal itu. "Kita peroleh bukti adanya
kick back (suap—red)," ujarnya.
Tim penyidik gedung bundar pun menyisir pihak lain yang diduga ikut menikmati suap dari pengadaan kapal ini. Peluang untuk menetapkan tersangka pun terbuka. "Kita masih dalami dan tahapan untuk sampai ke sana (penetapan tersangka baru)," kata Arminsyah. ***