Berita

Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Romli Atmasasmita: Kasus HT Over Kriminalisasi Dan Kental Politisasi

RABU, 05 JULI 2017 | 09:47 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengalami over kriminalisasi dan kental politisasi dalam kasus SMS yang dipermasalahkan oleh Jaksa Yulianto.

"Aneh seorang aparatur hukum merasa takut karena suatu SMS ini over kriminalisasi. Sesuatu yang biasa dibuat luar biasa, sesuatu perbuatan yang bukan kriminal dibuat jadi kriminal. Malahan ini saya katakan over kriminalisasi," ujar Romli saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7).

Dia membeberkan over kriminalisasi tersebut karena sejatinya isi SMS tersebut adalah berupa aspirasi. "Jadi itu hal yang biasa disampaikan umumnya oleh semua pemimpin waktu kampanye begitu, akan saya basmi korupsi, akan saya basmi kejahatan, itu kan biasa. Kalau menurut saya itu bukan sesuatu yang luar biasa. Bukan tindak kriminal," jelasnya


Romli mengatakan disisi lain ada politisasi dalam kasus ini. "Saya banyak menyampaikan bahwa ini politisasi. Dia (HT) memiliki posisi politik yang bagus, bisa-bisa saja di sudut sana bisa nilai bgitu," ungkapnya.

Romli mengatakan sebagai seorang ahli hukum pidana  SMS HT tidak mengandung unsur pidana. Hanya biasa saja, penyampaian aspirasi warga negara,” tegasnya

Lebih jauh Romli melihat memandang hal ini hubungan antara warga negara dan orang yang memegang kekuasaan. Hary Tanoe adalah rakyat biasa, sedangkan Yulianto penegak hukum.

Dalam sejarah demokrasi, tuturnya, rakyat memiliki hak untuk bicara. "Kalau di zaman orde baru dulu rakyat tidak boleh bicara. Setelah reformasi ada kebebasan bicara, kebebasan menyampaikan pendapat. Nah SMS HT itu salah satu wujud dari hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat," tegasnya.

"Di sisi lain aparatur hukum tidak boleh menyampaikan hasil penyelidikan laporan lanjutan itu dilarang, inikan Yulianto menyampaikan itu, diwawancara TV, dia bawa itu bukti-buktinya, pakai baju dinas, yang semestinya tidak boleh oleh UU. Karena itu akan menghalangi proses penyelidikan-penuntutan tapi dia buka sendiri itu dimuka publik, melanggar dan itu tidak boleh, jadi kalau saya melihat ini mengada-ngada," imbuh Romli menambahkan.

Dari sudut hukum pidana, sms itu, lanjut Romli bisa sampaikan pada aparat penegak hukum, dan semua orang bisa melakukannya bukan lah hal yang luar biasa.

"Laporan Yulianto tidak proposional dan berlebihan bahkan kalau boleh saya katakan ini over kriminalisasi. Jadi dia membuat sesuatu soal sesuatu yang tadinya tidak masalah menjadi masalah kemudian dianggap serius. Ini namanya dramatisasi dari suatu persoalan sehingga menimbulkan pandangan banyak orang bahwa HT itu jahat. Ini tidak boleh," ungkapnya.

Romli menambahkan kalau sekedar SMS begitu saja, dibaca berulang-ulang pun tidak ada unsur pidananya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya