Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

10 Tahun Stagnan, Tjahjo: Wajar Dana Bantuan Parpol Naik

RABU, 05 JULI 2017 | 08:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai politik (parpol) akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 persuara, naik dari sebelumnya Rp 108 persuara.

Adapun payung hukum yang mengatur itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. PP tersebut saat ini sedang direvisi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kenaikan dana bantuan parpol sebagai suatu kewajaran. Pasalnya, hampir 10 tahun tidak ada peningkatan dana untuk parpol.


"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR, kita tunggu," kata Tjahjo dilansir dari laman kemendagri.go.id, Rabu (5/6).

Bantuan dana parpol tersebut, lanjut Tjahjo, berpeluang naik pada tahun ini. Sebab, usulan bakal dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) Tahun 2017.

"Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," tukas Tjahjo, politisi PDIP itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo membenarkan mengenai kenaikan itu.

"Sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp 1.000. Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi (PP 5/2009)," ujar Soedarmo.

Sembilan parpol peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara. Total uang yang diterima sembilan parpol tersebut mencapai Rp 9,2 miliar.

Sedangkan apabila dikonversikan kepada 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014, jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp 1.000, 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya