Berita

Ilustrasi/Reuters

Dunia

Thailand Tunda UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Eksodus Pekerja Asing

SELASA, 04 JULI 2017 | 19:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah junta Thailand menunda bagian undang-undang perburuhan baru-baru ini yang bertujuan untuk mengatur angkatan kerja asing setelah keputusan tersebut memicu kepanikan dan mendorong lebih dari 60.000 pekerja asing untuk melarikan diri dari negara tersebut.

Pemerintah militer, yang telah memerintah sejak kudeta tahun 2014, telah meminta Pasal 44, sebuah perintah keamanan yang memberi kekuasaan untuk mendorong melalui kebijakan, untuk menunda undang-undang yang memberlakukan denda berat kepada pengusaha dan pegawai yang tidak memiliki ijin kerja.

Dikabarkan Reuters, dengan merujuk pada keterangan Wakil Perdana Menteri Thailand Wissanu Krea-ngam, keputusan semula dikeluarkan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia yang diajukan oleh masyarakat internasional.


"Pemerintah harus mengeluarkan undang-undang ini karena kita diawasi oleh masyarakat asing dalam hal perdagangan manusia Jika kita tidak mengeluarkan undang-undang ini, mereka tidak akan membeli barang kita Jadi kita harus melakukannya," jelas Wissanu.

Departemen Luar Negeri AS bulan lalu meninggalkan Thailand di Tier 2 Watchlist, tepat di atas peringkat terendah Tingkat 3, dalam Laporan Tahunan Perdagangan Manusia (TIP) tahunan karena tidak melakukan cukup untuk menangani penyelundupan manusia dan perdagangan manusia.

Wissanu mengatakan pemerintah akan menunda pelaksanaan empat bagian undang-undang tersebut selama enam bulan.

Dia tidak menjelaskan namun kementerian tenaga kerja mengatakan akan menunda bagian undang-undang tersebut sampai Januari untuk memberi pekerja dan atasan mereka lebih banyak waktu untuk mendapatkan ijin kerja mereka.

Thailand adalah tujuan bagi banyak pekerja migran dari negara-negara tetangga yang lebih miskin, termasuk Myanmar dan Kamboja.

Perkiraan resmi menempatkan jumlah pekerja asing di 3 juta namun kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Banyak yang bekerja di Thailand tanpa dokumen hukum, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi oleh pialang dan kadang-kadang pedagang gelap. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya