Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Hary Tanoe Mangkir Dari Panggilan Perdana Sebagai Tersangka

SELASA, 04 JULI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN:

. Hary Tanoesoedibjo batal memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Cyber Crime) Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/7).

Kuasa hukum Hary Taneo, Adidharma Wicaksono mengatakan, jadwal pemeriksaan tersebut bentrok dengan agenda kliennya.

"Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim. Karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ungkap Adi saat dikonfirmasi, Selasa pagi.


Sebelumnya, Bos MNC Grup itu diagendakan menjalani pemeriksaan Selasa pukul 09.00 WIB. Namun, karena berhalangan hadir, pihak Hary Tanoe mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," ungkapnya.

Hary Tanoe diperkarakan terkait dugaan ancaman melalui pesan singkat elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Pertama, tanggal 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Yulianto kemudian melaporkan Hary Tano ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

CEO & Chairman MNC Group yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pagi.

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka UU 11/2008 tentang ITE mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia diduga mengirim pesan yang berisi ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya