Berita

Foto/Net

X-Files

Telusuri Aliran Duit, KPK Panggil Anggota DPR Lagi

Kasus Korupsi Proyek E-KTP
SENIN, 03 JULI 2017 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Usai cuti bersama Lebaran, KPK kembali menggeber penyidikan lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP. Sejumlah anggota DPR bakal dipanggil untuk menelusuri aliran uang proyek ini.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan beberapa anggota DPR. Mereka akan menjadi saksi perkara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Salah satu anggota DPR yang bakal diperiksa adalah Ade Komaruddin. Politisi senior Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua DPR itu sedianya men­jalani pemeriksaan sebelum Lebaran. Namun dia tak hadir.


"Surat panggilan pemeriksaan kedua sudah dilayangkan peny­idik," kata Febri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ade untuk mengonfir­masi sejumlah hasil penyidikan kasus e-KTP mengenai dugaan adanya aliran dana kepada kalangan Dewan.

"Indikasi aliran dana pada sejumlah pihak kami sudah dise­butkan di dakwaan dua terdakwa (kasus e-KTP), tentu masih terus kami dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu tetapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana KTP-e," tandas bekas aktivis Indonesia Corruption Watch itu.

Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, disebutkan Ade ikut kecipratan duit poyek e-KTP. Jumlahnya 100 ribu dolar Amerika.

Ade telah membantah dirinya kebagian duit e-KTP. Namun KPK tetap akan memeriksanya. "Kita berusaha obyektif da­lam melakukan upaya hukum. Pemanggilan saksi-saksi pun dilakukan atas dasar fakta hu­kum yang dimiliki penyidik," ujar Febri.

Sebelum cuti bersama, KPK telah memanggil bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar itu juga terkait dengan dugaan adanya aliran dana dari proyek e-KTP kepada dirinya.

Usai pemeriksaan, Chairuman mengaku dicecar penyidik ten­tang harta kekayaan dan sumber penghasilannya. "Mengenai penghasilan. Ya tanya penyidik lah," ujar bekas jaksa itu.

KPK juga mengorek keterangan dari istri Chairuman, Ratna Sari Lubis dan anaknya, Wannahari Harahap, adalah pegawai badan usaha milik negara.

Chairuman menjelaskan ke­kayaan diperoleh dari sejumlah usaha. "Kan harus dijelaskan bahwa itu (uang) yang mana, hasil kredit apa nggak, harus di­jelaskan soal kita punya apa gitu, kan kita punya usaha macam-macam lah," sebutnya.

Dalam surat dakwaan kasus Irman dan Sugiharto disebut­kan, Chairuman diduga menerima uang sebesar 584 ribu dolar Amerika dan Rp 26 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dia juga disebut pernah mem­inta uang sejumlah 100 ribu dolar Amerika ke Irman, melalui poli­tisi Hanura Miryam S Haryani untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke daerah.

Ketika menjad saksi di persidangan Irman dan Sugiharto, Chairuman membantah dirinya menerima duit proyek e-KTP.

Di persidangan, jaksa KPK sempat mencecar Chairuman mengenai duit miliaran miliknya. Keberadaan duit itu diketahui setelah penyidik KPK meng­geledah kediamannya. Penyidik menemukan dokumen mengenai duit Rp 1,25 miliar dan Rp 3 miliaryang diinvestasikan.

Kilas Balik
Ngaku Utusan Ketua Komisi II, Miryam Minta Duit Buat Reses


Markus Nari, Anggota DPR Fraksi Partai Golkar diduga menerima uang proyek e-KTP sebe­sar Rp 4 miliar. Uang itu diberi­kan langsung Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Setoran uang kepada Markus itu diceritakan di sidang perkara korupsi e-KTP yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 12 Juni 2017.

"Waktu itu saya naik taksi Bluebird menuju TVRI, di sana saya tunggu Pak Markus di de­pan taksi saya. Tidak lamadia (Markus) datang naik Alphard, lalu saya diajak masuk ke gedung tua di dekat TVRI Senayan," ujar Sugiharto.

Sugiharto melanjutkan, "Ya, di situ saya bilang, 'Ini titipan Pak Irman'. Itu empat mata saya ketemu Pak Markus," katanya.

Irman yang dimaksud adalah atas Sugiharto yakni Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Sugiharto, uang itu diminta oleh Markus. "Pak Markus minta duit itu ketika rapat di ruangan Pak Irman," ujar Sugiharto.

Uang untuk Markus Nari awalnya Rp 4 miliar, tapi Irman meminta agar uang ditukar ke dolar Singapura. "Katanya kalau saya bawa duit tebal be­gitu nggak enak, akhirnya saya tukarkan itu ke mata uang dolar Singapura dengan tujuan agar lebih tipis," ucap Sugiharto.

Markus pernah membantah menerima uang itu. "Makanya, saya kaget juga, (uang) diberi­kan ke mana. Itu tidak benar, saya tidak pernah," kata Markus saat bersaksi di sidang e-KTP pada 6 April 2017.

Sugiharto juga mengaku pernah memberikan duit 1,2 juta dolkar kepada anggota DPR Fraksi Hanura Miryam Haryani. Sugiharto menuturkan, uang tersebut diantarkannya sendiri ke rumah Miryam Haryani. Uang dititipkan Sugiharto ke­pada ibunda Miryam.

"Saya sendiri yang menyerahkan uang itu tiga kali di rumahnya Miryam. Waktu itu Miryam tidak ada, saya telepon, Miryam bilang tinggalkan saja ke ibunya," kata Sugiharto

Sugiharto mengaku pernah ditanya Miryam soal uang un­tuk anggota Komisi II. Saat itu, Kementerian Dalam Negeri rapat kerja dengan Komisi II. Sugiharto menyebutkan, Miryam mengaku diutus Ketua Komisi II Chairuman Harahap untuk me­nanyakan uang untuk reses.

Di persidangan, Miryam men­cabut semua keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membantah menerima uang dari proyek e-KTP.

Lantaran dianggap berbohong, majelis hakim mempersilakan KPK mengambil tindakan terhadap Miryam. KPK lalu menetapkan sebagai tersangka kasus upaya merintangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP. Belakangan, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus sama. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya