Berita

Foto/Net

Nusantara

Saatnya Kembali Bekerja Setelah 10 Hari Libur Lebaran

SENIN, 03 JULI 2017 | 08:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan bahwa cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai masuk kerja, hari ini (Senin, 3/7).

"Kami minta seluruh ASN mulai kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," kata Menteri PANRB dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (2/7).

Ia mengatakan bahwa libur Lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain lima hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan dua hari libur nasional dan tiga hari libur Sabtu-Minggu.


"10 hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturrahmi dan liburan bersama keluarga. Saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Menteri PANRB.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Dengan demikian, cuti bersama yang semula hanya pada 27, 28, 29, dan 30 Juni telah ditambah pada 23 Juni. Jumlah cuti bersama itu diluar hari libur Sabtu 24 Juni, libur Idul Fitri 25 dan 26 Juni, serta libur Sabtu-Minggu, 1-2 Juli. Sehingga keseluruhan terdapat 10 hari libur pada Idul Fitri 1438 H ini.

Menteri PANRB Asman Abnur meminta kepada para ASN, agar pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas politisi PAN itu.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.

Selanjutnya Menteri PANRB meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama.

"Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya