Berita

ICW/net

Hukum

Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat

MINGGU, 02 JULI 2017 | 04:24 WIB | LAPORAN:

Sebesar apapun dana hibah yang diterima suatu lembaga, termasuk lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) selama itu tidak mengurangi keobjektifan atau keakuratan anilisis kinerjanya merupakan hal yang sah menurut hukum.

Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, Sabtu (1/4).

Namun demikian menurut Warlan jika sumbangan tersebut berpengaruh pada independensi kinerja lembaga pegiat anti korupsi itu, apalagi untuk menjatuhkan reputasi pihak lain maka akan menjadi tidak etis.


"Jangan juga uang tersebut dijadikan sebagai pesanan. Sah, tapi dijadikan pesanan tertentu, gimana si pemilik uang. Jangan sampai LSM antikorupsi diperalat," kata Warlan.

Atas dasar itu, Warlan berharap ICW sebagai LSM antirusuah bisa tetap menjaga independensi kelembagaan agar kepercayaan masyarakat masih tetap terjaga.

"ICW harus bermain dengan data atau suatu yang objektif. Jadi harus hati-hati," tegas Warlan.

Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), Romly Atmasasmita membeberkan jumlah total hibah yang diterima ICW periode 2005-2014 lebih dari 90 Miliar rupiah. Laporan tersebut merujuk pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis' oleh LPKIP.

LPIKP merinci total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73. Direktur LPIKP Prof Romly Atmasasmita menyebut, dengan jumlah dana hibah sebanyak itu, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain agar gerakannya masif.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya