Berita

ICW/net

Hukum

Terima Dana Hibah 90 Miliar, ICW Jangan Sampai Dijadikan Alat

MINGGU, 02 JULI 2017 | 04:24 WIB | LAPORAN:

Sebesar apapun dana hibah yang diterima suatu lembaga, termasuk lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) selama itu tidak mengurangi keobjektifan atau keakuratan anilisis kinerjanya merupakan hal yang sah menurut hukum.

Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, Sabtu (1/4).

Namun demikian menurut Warlan jika sumbangan tersebut berpengaruh pada independensi kinerja lembaga pegiat anti korupsi itu, apalagi untuk menjatuhkan reputasi pihak lain maka akan menjadi tidak etis.


"Jangan juga uang tersebut dijadikan sebagai pesanan. Sah, tapi dijadikan pesanan tertentu, gimana si pemilik uang. Jangan sampai LSM antikorupsi diperalat," kata Warlan.

Atas dasar itu, Warlan berharap ICW sebagai LSM antirusuah bisa tetap menjaga independensi kelembagaan agar kepercayaan masyarakat masih tetap terjaga.

"ICW harus bermain dengan data atau suatu yang objektif. Jadi harus hati-hati," tegas Warlan.

Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), Romly Atmasasmita membeberkan jumlah total hibah yang diterima ICW periode 2005-2014 lebih dari 90 Miliar rupiah. Laporan tersebut merujuk pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis' oleh LPKIP.

LPIKP merinci total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73. Direktur LPIKP Prof Romly Atmasasmita menyebut, dengan jumlah dana hibah sebanyak itu, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain agar gerakannya masif.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya