Berita

Foto/Net

Pertahanan

Pelaku Penusukan Brimob Di Masjid Falatehan Adalah Pedagang Kosmetik

SABTU, 01 JULI 2017 | 15:40 WIB | LAPORAN:

. Polisi merevisi informasi terkait aktivitas sehari-hari, Mulyadi, terduga pelaku teror di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, Jumat malam (30/6).

Berdasakan keterangan saksi sekaligus kakak ipar Mulyadi, yang bersangkutan bekerja di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

"Kakak iparnya bilang, pekerjaan dia (Mulyadi) adalah sebagai pedagang kosmetik di Roxy," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7).


Keterangan tersebut diperoleh polisi usai memeriksa kakak ipar Mulyadi, Jumat malam. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penelusuran polisi terhadap alamat pada KTP yang ditemukan di TKP.

Sebelumnya, polisi sempat menyatakan Mulyadi berstatus pelajar atau mahasiswa berdasarkan data sementara dari KTP.

Hasil penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada foto barang bukti KTP yang beredar, Mulyadi memang tercatat sebagai pelajar pada kolom pekerjaan.

Namun, jika melihat tiga penanggalan berbeda pada KTP tersebut, Mulyadi disinyalir berstatus pelajar beberapa tahun lalu.

Rinciannya, pada kolom tanggal lahir Mulyadi, disitu tercatat pada 24 April 1989. Sedangkan, KTP diterbitkan tanggal 16 November 2011 dan berlaku sampai dengan 24 April 2016.

Artinya, yang bersangkutan diduga masih berstatus pelajar atau mahasiswa, enam tahun lalu. Tepatnya saat dirinya berusia 22 tahun.

Sesuai dengan data di KTP, tercantum nama Mulyadi, dengan status pernikahan belum kawin. Pada kolom alamat diketahui berada di Pagaulan RT 12 RW 05, Kelurahan Suka Resmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Belakangan diketahui itu adalah alamat kakak iparnya. Namun, Mulyadi sudah tidak tinggal bersama kakak iparnya sejak beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, polisi masih akan mendalami kepastian data pada KTP dengan pencocokan identitas secara forensik. Khususnya, menggunakan metode antemortem dan pastmortem.

Terkait dugaan Mulyadi terlibat aliran tertentu, Setyo belum bisa memastikannya. "Itu substansi pemeriksaan. Saya belum bisa sampaikan," pungkasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya