Berita

Foto/Net

Pertahanan

Pelaku Penusukan Brimob Di Masjid Falatehan Adalah Pedagang Kosmetik

SABTU, 01 JULI 2017 | 15:40 WIB | LAPORAN:

. Polisi merevisi informasi terkait aktivitas sehari-hari, Mulyadi, terduga pelaku teror di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, Jumat malam (30/6).

Berdasakan keterangan saksi sekaligus kakak ipar Mulyadi, yang bersangkutan bekerja di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

"Kakak iparnya bilang, pekerjaan dia (Mulyadi) adalah sebagai pedagang kosmetik di Roxy," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7).


Keterangan tersebut diperoleh polisi usai memeriksa kakak ipar Mulyadi, Jumat malam. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penelusuran polisi terhadap alamat pada KTP yang ditemukan di TKP.

Sebelumnya, polisi sempat menyatakan Mulyadi berstatus pelajar atau mahasiswa berdasarkan data sementara dari KTP.

Hasil penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada foto barang bukti KTP yang beredar, Mulyadi memang tercatat sebagai pelajar pada kolom pekerjaan.

Namun, jika melihat tiga penanggalan berbeda pada KTP tersebut, Mulyadi disinyalir berstatus pelajar beberapa tahun lalu.

Rinciannya, pada kolom tanggal lahir Mulyadi, disitu tercatat pada 24 April 1989. Sedangkan, KTP diterbitkan tanggal 16 November 2011 dan berlaku sampai dengan 24 April 2016.

Artinya, yang bersangkutan diduga masih berstatus pelajar atau mahasiswa, enam tahun lalu. Tepatnya saat dirinya berusia 22 tahun.

Sesuai dengan data di KTP, tercantum nama Mulyadi, dengan status pernikahan belum kawin. Pada kolom alamat diketahui berada di Pagaulan RT 12 RW 05, Kelurahan Suka Resmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Belakangan diketahui itu adalah alamat kakak iparnya. Namun, Mulyadi sudah tidak tinggal bersama kakak iparnya sejak beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, polisi masih akan mendalami kepastian data pada KTP dengan pencocokan identitas secara forensik. Khususnya, menggunakan metode antemortem dan pastmortem.

Terkait dugaan Mulyadi terlibat aliran tertentu, Setyo belum bisa memastikannya. "Itu substansi pemeriksaan. Saya belum bisa sampaikan," pungkasnya. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya