Berita

Foto/Net

Pertahanan

Pelaku Penusukan Brimob Di Masjid Falatehan Adalah Pedagang Kosmetik

SABTU, 01 JULI 2017 | 15:40 WIB | LAPORAN:

. Polisi merevisi informasi terkait aktivitas sehari-hari, Mulyadi, terduga pelaku teror di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, Jumat malam (30/6).

Berdasakan keterangan saksi sekaligus kakak ipar Mulyadi, yang bersangkutan bekerja di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

"Kakak iparnya bilang, pekerjaan dia (Mulyadi) adalah sebagai pedagang kosmetik di Roxy," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7).


Keterangan tersebut diperoleh polisi usai memeriksa kakak ipar Mulyadi, Jumat malam. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penelusuran polisi terhadap alamat pada KTP yang ditemukan di TKP.

Sebelumnya, polisi sempat menyatakan Mulyadi berstatus pelajar atau mahasiswa berdasarkan data sementara dari KTP.

Hasil penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada foto barang bukti KTP yang beredar, Mulyadi memang tercatat sebagai pelajar pada kolom pekerjaan.

Namun, jika melihat tiga penanggalan berbeda pada KTP tersebut, Mulyadi disinyalir berstatus pelajar beberapa tahun lalu.

Rinciannya, pada kolom tanggal lahir Mulyadi, disitu tercatat pada 24 April 1989. Sedangkan, KTP diterbitkan tanggal 16 November 2011 dan berlaku sampai dengan 24 April 2016.

Artinya, yang bersangkutan diduga masih berstatus pelajar atau mahasiswa, enam tahun lalu. Tepatnya saat dirinya berusia 22 tahun.

Sesuai dengan data di KTP, tercantum nama Mulyadi, dengan status pernikahan belum kawin. Pada kolom alamat diketahui berada di Pagaulan RT 12 RW 05, Kelurahan Suka Resmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Belakangan diketahui itu adalah alamat kakak iparnya. Namun, Mulyadi sudah tidak tinggal bersama kakak iparnya sejak beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, polisi masih akan mendalami kepastian data pada KTP dengan pencocokan identitas secara forensik. Khususnya, menggunakan metode antemortem dan pastmortem.

Terkait dugaan Mulyadi terlibat aliran tertentu, Setyo belum bisa memastikannya. "Itu substansi pemeriksaan. Saya belum bisa sampaikan," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya