Berita

Foto/Net

Pertahanan

Pelaku Penusukan Brimob Di Masjid Falatehan Adalah Pedagang Kosmetik

SABTU, 01 JULI 2017 | 15:40 WIB | LAPORAN:

. Polisi merevisi informasi terkait aktivitas sehari-hari, Mulyadi, terduga pelaku teror di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, Jumat malam (30/6).

Berdasakan keterangan saksi sekaligus kakak ipar Mulyadi, yang bersangkutan bekerja di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

"Kakak iparnya bilang, pekerjaan dia (Mulyadi) adalah sebagai pedagang kosmetik di Roxy," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7).


Keterangan tersebut diperoleh polisi usai memeriksa kakak ipar Mulyadi, Jumat malam. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penelusuran polisi terhadap alamat pada KTP yang ditemukan di TKP.

Sebelumnya, polisi sempat menyatakan Mulyadi berstatus pelajar atau mahasiswa berdasarkan data sementara dari KTP.

Hasil penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada foto barang bukti KTP yang beredar, Mulyadi memang tercatat sebagai pelajar pada kolom pekerjaan.

Namun, jika melihat tiga penanggalan berbeda pada KTP tersebut, Mulyadi disinyalir berstatus pelajar beberapa tahun lalu.

Rinciannya, pada kolom tanggal lahir Mulyadi, disitu tercatat pada 24 April 1989. Sedangkan, KTP diterbitkan tanggal 16 November 2011 dan berlaku sampai dengan 24 April 2016.

Artinya, yang bersangkutan diduga masih berstatus pelajar atau mahasiswa, enam tahun lalu. Tepatnya saat dirinya berusia 22 tahun.

Sesuai dengan data di KTP, tercantum nama Mulyadi, dengan status pernikahan belum kawin. Pada kolom alamat diketahui berada di Pagaulan RT 12 RW 05, Kelurahan Suka Resmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Belakangan diketahui itu adalah alamat kakak iparnya. Namun, Mulyadi sudah tidak tinggal bersama kakak iparnya sejak beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, polisi masih akan mendalami kepastian data pada KTP dengan pencocokan identitas secara forensik. Khususnya, menggunakan metode antemortem dan pastmortem.

Terkait dugaan Mulyadi terlibat aliran tertentu, Setyo belum bisa memastikannya. "Itu substansi pemeriksaan. Saya belum bisa sampaikan," pungkasnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya