Berita

Ilustrasi/net

Politik

Pedagang Pasar Kepung Istana Bila Perpres Jadi Mesin Pembunuh Baru

SABTU, 01 JULI 2017 | 13:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) akan terus mengawal pembahasan revisi Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"DPP IKAPPI berkomitmen untuk terus mengawalnya. Aturan ini menjadi langkah awal dari perjuangan kami untuk mewujudkan lahirnya undang-undang Perlindungan Pasar Tradisional," kata Wasekjen DPP IKAPPI, Doni Saputra, dalam keterangan persnya.

Dalam Perpres ini, DPP IKAPPI menekankan dua poin. Pertama adalah moratorium pendirian ritel modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko, warung dan pasar tradisional. Poin yang kedua, perlu ada sanksi bagi pelaku ritel modern yang melanggar aturan, seperti ketentuan izin, zonasi dan waktu operasional.


"Sanksi tidak hanya berlaku bagi gerai yang melanggar, tetapi juga harus berlaku bagi perusahaan induknya. Karena mereka terindikasi melakukan pembiaran dan juga turut mendapatkan keuntungan secara curang atas pelanggaran yang terjadi," lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya sedang membahas poin-poin tambahan lain bersama beberapa lembaga dan ahli yang memiliki keberpihakan terhadap pasar tradisional dan warung rakyat.

Pemerintah, dalam hal ini Menko Ekonomi dan Presiden Joko Widodo diingatkannya bahwa Perpres tersebut adalah pembuktian pemerintah kepada rakyat dan pedagang pasar tradisional tentang kiblat keberpihakan pemerintah sebenarnya.

"Kami belajar banyak dari proses pembahasan UU Perdagangan sebelumnya. Bila Perpres ini menjadi mesin pembunuh baru bagi pasar tradisional, IKAPPI bersama massa terdidik pedagang pasar di Indonesia akan bergerak mengepung Istana," ujarnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya