Berita

Foto/Net

Nusantara

Inilah Penjelasan Kemendagri Kenapa Gubernur Aceh Tidak Dilantik Di Istana

JUMAT, 30 JUNI 2017 | 09:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelantikan kepala daerah gelombang kedua hasil Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung pekan depan. Berbeda dengan gelombang pertama lalu, pelantikan pada periode tersebut akan dipecah. Sebab, beberapa daerah di Aceh harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU 11/2016 tentang Pemerintahan Aceh.

"’Aceh perlakuannya khusus, karena UU-nya juga khusus," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono seperti dikabarkan Jawa Pos, Jumat (30/6).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada Aceh 2017.


Pria yang akrab disapa Soni itu menjelaskan, pelantikan gubernur Aceh dilakukan pada 5 Juli di Banda Aceh. Pelantikan dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo di hadapan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. Hal itu berbeda dengan gubernur pada umumnya yang dilantik di Istana Negara oleh Presiden.

Sementara itu, pelantikan bupati dan walikota di Provinsi Aceh akan digelar setelahnya secara bertahap di ibukota kabupaten/kota masing-masing. Berdasar data akhir masa jabatannya, ada 10 kabupaten/kota di Aceh yang melakukan pelantikan. Di antaranya, bupati Aceh Singkil, Pidie, dan wali kota Banda Aceh.

Lantas, kapan bupati/walikota lainnya akan dilantik? Soni mengungkapkan, pelantikan kepala daerah lain yang masuk gelombang kedua dilakukan sebulan kemudian. "Serentak gelombang kedua 25 Agustus 2017," kata mantan pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta tersebut.

Soni menyebut ada 33 pasang kepala daerah yang masuk gelombang kedua, termasuk daerah di Aceh. Di antaranya, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Buton, Kota Kupang, hingga Kota Sorong.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, meski gubernur Aceh dilantik di Banda Aceh, pemerintah pusat tetap akan menggelar prosesi di Istana Negara. "Nanti ada upacara di Istana setelah pelantikan di Banda Aceh," tuturnya.

Politikus PDIP itu menilai, meski memiliki regulasi khusus, semua provinsi masih menjadi bagian dari Indonesia. "’Apa pun, gubernur saya ibaratkan tangan kanan presiden (di daerah)," terangnya.

Setelah pelantikan serentak gelombang kedua, masih ada sejumlah daerah Pilkada Serentak 2017 yang ikut di gelombang ketiga. Hal itu disebabkan adanya perbedaan akhir masa jabatan. Di antaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kota Payakumbuh, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya