Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Status Buron, Rizieq Shihab Tetap Bisa Pindah-pindah Negara

JUMAT, 30 JUNI 2017 | 02:06 WIB | LAPORAN:

Aksi pelarian Rizieq Shihab di luar negeri tidak hanya di Arab Saudi. Baru-baru ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan berada di Yaman.

Terkait hal itu, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku tak bisa melakukan pencekalan terhadap Rizieq seenaknya.

"Semua negara itu punya aturan masing-masing. Kami tak bisa mengintervensi negara orang lain. Kita tunggu saja," kilah Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).


Meski begitu, Argo menegaskan, hingga kini penyidik yang menangani kasus Rizieq masih terus berupaya merampungkan berkas perkara.

Rencananya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersebut usai libur lebaran.

"Yang terpenting kami menyelesaikan berkasnya dulu HRS," jamin Argo.

Pihak kepolisian juga terus berupaya melakukan langkah pemulangan Rizieq ke Indonesia. Salah satunya dengan cara police to police.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Ahmad Sobri Lubis berkata bahwa, Rizieq kini sedang berada di Yaman.

Rizieq dilaporkan dalam kondisi sehat dan selalu gembira. "Sangat senang, tidak ada permasalahan," tutur dia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6) kemarin.

Rizieq sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com. Dalam situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita mirip Firza.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Firza Husein.

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya