Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Paman Hingga Tewas

RABU, 28 JUNI 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Dua kakak beradik, Yusril Ihza Mahendra (17) dan Sahrul Ramadan (20) diamankan aparat Polsek Kramat Jati, Polres Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (28/6).

Kedua warga Pinang Ranti, Makassar, Jaktim itu ditetapkan tersangka terkait sangkaan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap, Anwar Sanusi pada Minggu (25/6) dinihari.

"(Tersangka) Kami tangkap di rumahnya di Pintu 2 Taman Mini," ujar Kapolsek Kramat Jati Komisaris Supoyo saat dikonfirmasi, Rabu sore.


Peristiwa tersebut bermula saat Sahrul dan Yusril sedang bertamu di kediaman korban, Jalan Batu Tulis 2 RT 014/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Minggu dinihari.

Saat itu, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka Yusril diduga risih dengan suara motor milik korban yang merupakan pamannya tersebut.

Kesalahpahaman itu pun membuat keduanya terlibat cekcok mulut hingga situasi kian memanas. Saksi mata sekaligus istri korban, Nurhasanah sempat memisahkan perseteruan antara Yusril dengan Anwar. Termasuk Sahrul yang mencoba melerai langsung bentrok fisik keduanya.

Namun, Sahrul justru dipukul oleh Anwar. Insiden itu memicu kedua kakak beradik, Sahrul dan Yusril melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Puncaknya, korban terjatuh setelah menerima pukulan dari Yusril dan hantaman bata merah dari Sahrul. Bahkan, bagian belakang kepala korban sempat membentur aspal hingga menyebabkan memar.

Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri (RS) Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Saat dibawa ke RS Polri, korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan lalulintas," tutur Supoyo.

Dua hari dirawat, korban menghembuskan napas trakhirnya di RS Polri. Tidak terima suaminya meninggal dengan cara tersebut, Nurhasanah pun melaporkan kejadian yang sebenarnya ke Polsek Kramat Jati.

Usai menerima laporan saksi, polisi pun langsung mengamankan kedua tersangka. Termasuk, barang bukti bata merah yang diduga digunakan keduanya untuk menganiaya korban hingga tewas.

"Dugaan sementara, dia (korban dan tersangka) bergulat. Korban jatuh, langsung dipukul pakai bata itu. Kepala belakang membentur aspal atau terbentur, kami belum tau. Tapi dari pemeriksaan dokter kepala belakangnya memar," papar Supoyo.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya