Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Memperjuangkan Tembakau Nasional Lewat Jalan Pansus

SELASA, 27 JUNI 2017 | 12:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG




HAMPIR lepas dari perhatian publik di tengah isue Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata DPR akhirnya secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang RUU tembakau pada 27 April 2017.


Pansus ini merupakan respon atas polemik yang selama ini berkembang di tanah air mulai dari skandal munculnya pasal tembakau dalam UU kesehatan, masuknya rezim internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, hingga terlambatnya  pengesahaan RUU tembakau oleh DPR setelah mengalami pembahasan selama lima tahun (2014-2019)

Maruarar Sirait anggota DPR PDIP yang salah seorang inisiatif Pansus mengatakan bahwa pansus ini adalah pintu untuk "buka-bukaan" terhadap polemik yang selama ini terjadi. Semua akan dibuka lewat pansus apa sesungguhnya yang terjadi dalam isue tembakau sehingga selalu menjadi isue nasional sepanjang massa. Pansus ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri polemik dan sekaligus memberi kepastian kepada masyarajat dan dunia usaha melalui UU.

Memang isu tembakau merupakan tidak hanya menjadi polemik di level politik nasional namun juga internasional. Mengingat bisnis tembakau adalah bisnis yang sangat besar. Skala industri tembakau secara global setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) negara pada urutan ke 20 di dunia.

Tembakau menjadi incaran perusahaan tembakau dan rokok multinasional untuk menguasai penuh industri ini. Pertarungan ini juga melibatkan perusahaan Farmasi kelas dunia dalam merebut pasar nicotin. Sementara dominasi perusahaan multinasional tidak diragukan lagi dalam bisnis ini. Mereka mendorong berbagai regulasi internasional dalam mengontrol tembakau, baik melalui United Nation FCTC, IMF, World Bank dalam rangka mengontrol bisnis tembakau. Upaya perusahaan multinasional yang dibantu oleh negara industri maju industri maju ini dibungkus dengan isu  kesehatan.

Bagi Indonesia dominasi perusahan multinasional ini adalah ancaman yang serius. Mengingat tembakau industri kretek merupakan salah satu penopang utama ekonomi nasinal. Lebih dari 10 juta orang terlibat langsung dalam industri ini. Sumbangan cukai dari industri ini telah mengalahkan akumulasi sumbangan bagi hasil sektor migas, royalti pertambangan dan sumbangan sektor perkebunan sawit. Industri ini relatif terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Namun belakangan ini dominasi asing semakin terasa. Impor resmi tembakau hampir separuh dari kebutuhan nasional. Perusahaan-perusahaan asing lebih cenderung menggunakan tembakau impor dengan berbagai alasan. Sementara regulasi nasional di bidang kesehatan dan berbagai peraturan daerah secara efektif menghalangi petani menanam tembakau dan pembangkrutkan ribuan perusahaan kecil dan penengah yang bergerak di sektor tembakau.

Inisiatif DPR untuk membentuk UU tembakau dalam rangka melindungi petani terganjal oleh berbagai kepentingan yang datang dari para importir tembakau, perusahaan multinasional, industri farmasi. Pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi terlihat ambigu dan cenderung apriori dikarenakan berbagai tekanan dengan menolak ikut membahas RUU tembakau.

Atas dasar itu kami membentuk KAUKUS TEMBAKAU NASIONAL yang terdiri dari para akademisi, organisasi petani, para aktivis dan organisasi masyarakat dalam rangka mengawal jalannya Pansus RUU tembakau dan memberikan informasi yang menyeluruh kepada pengambil kebijakan.

Kaukus Tembakau Nasional akan berjuang membantu petani dan industri dalam mendapatkan haknya dalam politik nasional dan mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. [***]

Penulis adalah Koordinator Kaukus Tembakau Nasional

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya