Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Memperjuangkan Tembakau Nasional Lewat Jalan Pansus

SELASA, 27 JUNI 2017 | 12:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG




HAMPIR lepas dari perhatian publik di tengah isue Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata DPR akhirnya secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang RUU tembakau pada 27 April 2017.

Pansus ini merupakan respon atas polemik yang selama ini berkembang di tanah air mulai dari skandal munculnya pasal tembakau dalam UU kesehatan, masuknya rezim internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, hingga terlambatnya  pengesahaan RUU tembakau oleh DPR setelah mengalami pembahasan selama lima tahun (2014-2019)

Pansus ini merupakan respon atas polemik yang selama ini berkembang di tanah air mulai dari skandal munculnya pasal tembakau dalam UU kesehatan, masuknya rezim internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, hingga terlambatnya  pengesahaan RUU tembakau oleh DPR setelah mengalami pembahasan selama lima tahun (2014-2019)

Maruarar Sirait anggota DPR PDIP yang salah seorang inisiatif Pansus mengatakan bahwa pansus ini adalah pintu untuk "buka-bukaan" terhadap polemik yang selama ini terjadi. Semua akan dibuka lewat pansus apa sesungguhnya yang terjadi dalam isue tembakau sehingga selalu menjadi isue nasional sepanjang massa. Pansus ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri polemik dan sekaligus memberi kepastian kepada masyarajat dan dunia usaha melalui UU.

Memang isu tembakau merupakan tidak hanya menjadi polemik di level politik nasional namun juga internasional. Mengingat bisnis tembakau adalah bisnis yang sangat besar. Skala industri tembakau secara global setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) negara pada urutan ke 20 di dunia.

Tembakau menjadi incaran perusahaan tembakau dan rokok multinasional untuk menguasai penuh industri ini. Pertarungan ini juga melibatkan perusahaan Farmasi kelas dunia dalam merebut pasar nicotin. Sementara dominasi perusahaan multinasional tidak diragukan lagi dalam bisnis ini. Mereka mendorong berbagai regulasi internasional dalam mengontrol tembakau, baik melalui United Nation FCTC, IMF, World Bank dalam rangka mengontrol bisnis tembakau. Upaya perusahaan multinasional yang dibantu oleh negara industri maju industri maju ini dibungkus dengan isu  kesehatan.

Bagi Indonesia dominasi perusahan multinasional ini adalah ancaman yang serius. Mengingat tembakau industri kretek merupakan salah satu penopang utama ekonomi nasinal. Lebih dari 10 juta orang terlibat langsung dalam industri ini. Sumbangan cukai dari industri ini telah mengalahkan akumulasi sumbangan bagi hasil sektor migas, royalti pertambangan dan sumbangan sektor perkebunan sawit. Industri ini relatif terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Namun belakangan ini dominasi asing semakin terasa. Impor resmi tembakau hampir separuh dari kebutuhan nasional. Perusahaan-perusahaan asing lebih cenderung menggunakan tembakau impor dengan berbagai alasan. Sementara regulasi nasional di bidang kesehatan dan berbagai peraturan daerah secara efektif menghalangi petani menanam tembakau dan pembangkrutkan ribuan perusahaan kecil dan penengah yang bergerak di sektor tembakau.

Inisiatif DPR untuk membentuk UU tembakau dalam rangka melindungi petani terganjal oleh berbagai kepentingan yang datang dari para importir tembakau, perusahaan multinasional, industri farmasi. Pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi terlihat ambigu dan cenderung apriori dikarenakan berbagai tekanan dengan menolak ikut membahas RUU tembakau.

Atas dasar itu kami membentuk KAUKUS TEMBAKAU NASIONAL yang terdiri dari para akademisi, organisasi petani, para aktivis dan organisasi masyarakat dalam rangka mengawal jalannya Pansus RUU tembakau dan memberikan informasi yang menyeluruh kepada pengambil kebijakan.

Kaukus Tembakau Nasional akan berjuang membantu petani dan industri dalam mendapatkan haknya dalam politik nasional dan mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. [***]

Penulis adalah Koordinator Kaukus Tembakau Nasional

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya