Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Memperjuangkan Tembakau Nasional Lewat Jalan Pansus

SELASA, 27 JUNI 2017 | 12:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG




HAMPIR lepas dari perhatian publik di tengah isue Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata DPR akhirnya secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang RUU tembakau pada 27 April 2017.

Pansus ini merupakan respon atas polemik yang selama ini berkembang di tanah air mulai dari skandal munculnya pasal tembakau dalam UU kesehatan, masuknya rezim internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, hingga terlambatnya  pengesahaan RUU tembakau oleh DPR setelah mengalami pembahasan selama lima tahun (2014-2019)

Pansus ini merupakan respon atas polemik yang selama ini berkembang di tanah air mulai dari skandal munculnya pasal tembakau dalam UU kesehatan, masuknya rezim internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, hingga terlambatnya  pengesahaan RUU tembakau oleh DPR setelah mengalami pembahasan selama lima tahun (2014-2019)

Maruarar Sirait anggota DPR PDIP yang salah seorang inisiatif Pansus mengatakan bahwa pansus ini adalah pintu untuk "buka-bukaan" terhadap polemik yang selama ini terjadi. Semua akan dibuka lewat pansus apa sesungguhnya yang terjadi dalam isue tembakau sehingga selalu menjadi isue nasional sepanjang massa. Pansus ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri polemik dan sekaligus memberi kepastian kepada masyarajat dan dunia usaha melalui UU.

Memang isu tembakau merupakan tidak hanya menjadi polemik di level politik nasional namun juga internasional. Mengingat bisnis tembakau adalah bisnis yang sangat besar. Skala industri tembakau secara global setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) negara pada urutan ke 20 di dunia.

Tembakau menjadi incaran perusahaan tembakau dan rokok multinasional untuk menguasai penuh industri ini. Pertarungan ini juga melibatkan perusahaan Farmasi kelas dunia dalam merebut pasar nicotin. Sementara dominasi perusahaan multinasional tidak diragukan lagi dalam bisnis ini. Mereka mendorong berbagai regulasi internasional dalam mengontrol tembakau, baik melalui United Nation FCTC, IMF, World Bank dalam rangka mengontrol bisnis tembakau. Upaya perusahaan multinasional yang dibantu oleh negara industri maju industri maju ini dibungkus dengan isu  kesehatan.

Bagi Indonesia dominasi perusahan multinasional ini adalah ancaman yang serius. Mengingat tembakau industri kretek merupakan salah satu penopang utama ekonomi nasinal. Lebih dari 10 juta orang terlibat langsung dalam industri ini. Sumbangan cukai dari industri ini telah mengalahkan akumulasi sumbangan bagi hasil sektor migas, royalti pertambangan dan sumbangan sektor perkebunan sawit. Industri ini relatif terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Namun belakangan ini dominasi asing semakin terasa. Impor resmi tembakau hampir separuh dari kebutuhan nasional. Perusahaan-perusahaan asing lebih cenderung menggunakan tembakau impor dengan berbagai alasan. Sementara regulasi nasional di bidang kesehatan dan berbagai peraturan daerah secara efektif menghalangi petani menanam tembakau dan pembangkrutkan ribuan perusahaan kecil dan penengah yang bergerak di sektor tembakau.

Inisiatif DPR untuk membentuk UU tembakau dalam rangka melindungi petani terganjal oleh berbagai kepentingan yang datang dari para importir tembakau, perusahaan multinasional, industri farmasi. Pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi terlihat ambigu dan cenderung apriori dikarenakan berbagai tekanan dengan menolak ikut membahas RUU tembakau.

Atas dasar itu kami membentuk KAUKUS TEMBAKAU NASIONAL yang terdiri dari para akademisi, organisasi petani, para aktivis dan organisasi masyarakat dalam rangka mengawal jalannya Pansus RUU tembakau dan memberikan informasi yang menyeluruh kepada pengambil kebijakan.

Kaukus Tembakau Nasional akan berjuang membantu petani dan industri dalam mendapatkan haknya dalam politik nasional dan mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. [***]

Penulis adalah Koordinator Kaukus Tembakau Nasional

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya