Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Langkah KPK Tolak Hadirkan Miryam Sudah Tepat

SENIN, 26 JUNI 2017 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kepentingan hukum  harus didahulukan dari kepentingan politik. Dengan demikian, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadirkan tersangka kasus E-KTP Miryam S. Haryani ke depan Pansus KPK dapat dipahami, dan sudah sebagaimana mestinya.

Demikian dikatakan pengamat hukum Azmi Syahputra dalam perbincangan dengan redaksi, Senin malam (26/6).  

“Tidak salah KPK menolak menghadirkan Miryam karena masuk kepentingan hukum dan begitu juga polisi tidak salah menolak untuk membawa paksa Miryam karena kepentingan hukum yang harus didahukukan, karena ada titik singgung kepentingan hukum dan syarat lain, yaitu sifatnya yang harus pro yusistia,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) ini.  


Menurut Azmi, anggota DPR RI pengusul penggunaan hak angket semestinya mentaati hukum bukan menggunakan kewenangan secara tidak tepat itu yang dapat diartikan sebagai intervensi hukum.

“Hak angket ini jelas cacat hukum. Hukum formilnya tidak terpenuhi dan materinya belum masuk untuk substansi hak angket, seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3, dengan karakteristik bahwa hak angket harus untuk isu yang berdampak luas pada kehidupan bermasyakat dan bernegara yang  bertentangan dengan UU,” jelasnya.

“Syarat ini yang jadi mutlak. Syarat imperatif ini belum ada, kok malah sudah diketok palu menyetujui pembentukan pansus,” tambah Azmi.

Menurut Azmi lahi, bila dipaksakan secara politik pun pansus KPK tidak akan didukung masyarakat luas karena hanya merupakan keinginan dari beberapa anggota DPR semata. Penolakan masyarakat ini akan membuat ketidakpercayaan masyarakat pada anggota dan institusi DPR semakin besar dan pada akhirnya akan terus menimbulkan kegaduhan. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya