Berita

Sri Mulyani/net

Politik

Pening Pajak Sekarat, Jokowi-Sri Mulyani Tabrak UU

SENIN, 26 JUNI 2017 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintahan Joko Widodo sedang sekarat. Uang negara sudah habis sementara utang menggunung.

Suasana genting dan memaksa tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah penganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Pemerintahan Jokowi pening kepalanya karena pajak sekarat," kata Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, dalam tulisannya yang disebar ke media massa.


Namun, lanjut Daeng, berbagai UU ditabrak secara kasar oleh Perpu ini. Setidaknya ada empat UU yang ia ungkap. Pertama, UU 1/2008 tentang Perbankkan Syariah. Bab VII rahasia bank Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank. Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya

Kemudian, UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 72 (2), dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Ketiga, UU 9/2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Pada ayat (4), dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh UU.

Dan terakhir, UU 10/1998 Tentang Perubahan atas UU 7/1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 ayat 28 berbunyi, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Selanjutnya Pasal 40 (1), Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.

"Tindakan ugalan pemerintahan Jokowi memburu uang dengan melanggar UU merupakan kebijakan yang semakin menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Rekening orang seharusnya hanya boleh dibuka dengan alasan pelanggaran hukum dan perintah pengadilan. Bagaimana mungkin orang-orang pajak mengambil alih kewenangan hakim?" kata Daeng.

Tidak hanya itu, kata dia, Perppu tersebut melegalkan tindakan memeras rakyat dengan cara "preman", disertai kekebalan hukum kepada pegawai perpajakan dalam memeriksa tabungan orang.

"Apakah menurut pemerintahan Jokowi orang-orang pajak adalah malaikat yang bebas dosa, orang bersih, tidak haus uang, ikhlas hidup miskin, tidak haus uang demi negara dan bangsa sehingga diberi kekebalan hukum? Hebat sekali era pemerintahan Jokowi-Sri Mulyani ini," tutupnya. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya