Berita

Sri Mulyani/net

Politik

Pening Pajak Sekarat, Jokowi-Sri Mulyani Tabrak UU

SENIN, 26 JUNI 2017 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintahan Joko Widodo sedang sekarat. Uang negara sudah habis sementara utang menggunung.

Suasana genting dan memaksa tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah penganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Pemerintahan Jokowi pening kepalanya karena pajak sekarat," kata Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, dalam tulisannya yang disebar ke media massa.


Namun, lanjut Daeng, berbagai UU ditabrak secara kasar oleh Perpu ini. Setidaknya ada empat UU yang ia ungkap. Pertama, UU 1/2008 tentang Perbankkan Syariah. Bab VII rahasia bank Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank. Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya

Kemudian, UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 72 (2), dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Ketiga, UU 9/2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Pada ayat (4), dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh UU.

Dan terakhir, UU 10/1998 Tentang Perubahan atas UU 7/1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 ayat 28 berbunyi, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Selanjutnya Pasal 40 (1), Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.

"Tindakan ugalan pemerintahan Jokowi memburu uang dengan melanggar UU merupakan kebijakan yang semakin menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Rekening orang seharusnya hanya boleh dibuka dengan alasan pelanggaran hukum dan perintah pengadilan. Bagaimana mungkin orang-orang pajak mengambil alih kewenangan hakim?" kata Daeng.

Tidak hanya itu, kata dia, Perppu tersebut melegalkan tindakan memeras rakyat dengan cara "preman", disertai kekebalan hukum kepada pegawai perpajakan dalam memeriksa tabungan orang.

"Apakah menurut pemerintahan Jokowi orang-orang pajak adalah malaikat yang bebas dosa, orang bersih, tidak haus uang, ikhlas hidup miskin, tidak haus uang demi negara dan bangsa sehingga diberi kekebalan hukum? Hebat sekali era pemerintahan Jokowi-Sri Mulyani ini," tutupnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya