Berita

Foto: JPNN

Hukum

Evakuasi Terpidana Mati Ini Libatkan Ratusan Polisi

SABTU, 24 JUNI 2017 | 13:44 WIB

Lapas Kelas II Tarakan, Kalimantan Timur, mendadak riuh, Kamis (22/6) malam.

Seorang gembong narkoba asal Malaysia, Mah Su Yau alias Ayau tengah dievakuasi dari lapas tersebut. Ratusan personel kepolisian juga diturunkan untuk mengamankan proses evakuasi tersebut.

Pria yang terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 2.021 butir pil ekstasi, itu dipindahkan sementara ke rumah tahanan Polres Tarakan. Sambil menunggu pemindahan ke lapas lain.


Selain personel dari satuan di lingkungan Polres Tarakan, proses evakuasi juga melibatkan personel Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim untuk untuk mengantisipasi terjadinya keributan.

Para personel polisi yang diturunkan juga turut melakukan pengawasan di sisi luar pagar pembatas lapas untuk mengantisipasi jika ada narapidana yang kabur, karena terjadi huru-hara di dalam lapas.

Seperti diberitakan JPNN, meski menurunkan ratusan personel, evakuasi yang dimulai pukul 22.00 WITA, itu sempat diwarnai insiden penolakan dari Ayau. Namun, setelah dibujuk oleh aparat, Ayau akhirnya bersedia dievakuasi.

"Memang ada sedikit upaya dari si Ayau untuk tidak mau dengan mengulur-ngulur waktu. Tapi kami sudah rencanakan dengan pihak Brimob, kami masuk kemudian mengambil, kami bujuk, dia kooperatif, kemudian kami amankan di polres,” ujar Wakapolres Tarakan Komisaris Rizki Fara Sandy.

Selain Ayau, juga turut diamankan satu narapidana lain yang diduga sempat memprovokasi untuk menolak evakuasi Ayau.
"Kemungkinan yang bersangkutan temannya atau kelompok dia (Ayau). Tadi malam langsung diambil setelah ada teriakan-teriakan dari lapas," tambahnya.

Namun, Fara Sandy enggan membeberkan lebih lanjut di lapas mana rencananya Ayau akan dipindahkan. Kebijakan tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Tarakan.

Kepala Lapas Kelas II Tarakan Fernando Kloer yang ditemui media ini menegaskan pemindahan Ayau sudah sesuai protap. Karena pihaknya memang tidak diperbolehkan membina terpidana hukuman mati.

“Cepat atau lambat, pindah. Karena di LP kelas II Tarakan ini memang tidak diizinkan untuk membina napi hukuman mati,” jelasnya.

Di sisi lain, Fernando mengaku saat dilakukan evakuasi, sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan ditemukan dalam kamar tahanan lapas.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya