Berita

Setya Novanto/net

Hukum

Sirajuddin Wahab: Sampai Kapan Presiden Lindungi Setya Novanto?

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 16:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Nama Setya Novanto kembali muncul di pengadilan korupsi. Kemarin, ia disebut dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK untuk terdakwa kasus korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar itu disebut terlibat bersama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa, dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan E-KTP. (Baca juga: Jaksa KPK: Setya Novanto Punya Peran Dalam Korupsi E-KTP)

Merespons fakta persidangan itu, kekecewaan disuarakan kalangan kader Partai Golkar, di mana Novanto menjabat ketua umum.


Aktivis Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Sirajuddin Wahab, menilai Novanto sudah layak dijadikan tersangka. Apalagi, Jaksa KPK yakin bahwa telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar dilakukan dua terdakwa dengan Setya Novanto.

"Seharusnya Novanto sudah menjadi tersangka. Tetapi kenapa sampai sekarang dibiarkan begitu saja?" gugat Siraj.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP KNPI itu mempertanyakan KPK karena terkesan mengulur status tersangka Novanto.

"Apakah karena ada Pansus angket KPK sehingga tidak berani menetapkan tersangka, atau perintah dari Presiden untuk melindungi Novanto sebagai tersangka?" ujar Siraj.

Dia yakin, bukti dan keterangan dari para saksi sudah terang benderang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus E-KTP. Tetapi, kekuasaan sedang berusaha melindungi Ketua DPR RI itu sehingga membuat KPK tidak bernyali.

"Pertanyaannya, sampai kapan Jokowi melindungi Novanto dari status tersangka?" ucap Siraj. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya