Berita

Plagiarisme/net

Nusantara

Kapolda Sultra Didesak Proses Dugaan Plagiarisme Rektor UHO

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Plagiat (FORMAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah membuat laporan dan mendesak Mapolda Kapolda Sultra agar segera memproses secara hukum Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun karena terindikasi melakukan kejahatan intelektual "Plagiarisme" terhadap beberapa Karya Tulis Ilmiah dalam Jurnal Internasional.

Koordinator aksi, Siddiq Muharram menegaskan telah membuat malu Institusi UHO dalam dunia akademik dengan melakukan kejahatan intelektual "Plagiat" hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya sebagai rektor UHO.

"Rektor terpilih Muhammad Zamrun telah mempermalukan institusi UHO dalam dunia akademik. Dirinya telah terbukti melakukan kejahatan intelektul yakni Plagiat terhadap beberapa karya tulis ilmiah dalam jurnal internasional hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya, dan ini sangat mencoreng nama baik UHO," kata Siddiq melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (22/6).


Siddiq membeberkan, Muhammad Zamrun dalam karya tulisnya yang ber judul "Microwave enhanced sintering mechanisms in alumnia ceramic sintering experiments" yang terbit pada jurnal contemporary engineering sciences vol. 9 tahun 2016 hal. 237-248 pada bagian discussion, diduga telah menjiplak karya tulis Joel D. Ketz end Rodger D. Blake yanh berjudul "Microwave anhanced diffusion proceed of the microwave symp" yang diterbitkan pada tahun 1991 pada Hal. 2 bagian Introduction.

Mestinya kata Siddiq Muhammad Zamrun telah didiskualifikasi dalam pencalonannya karena telah melanggar Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat diperguruan tinggi, yang diperkuat pada permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dimana persyaratan calon Pemimpin PTN pasal 4 Huruf M tidak pernah melakukan plagiat.

"Rektor terpilih mestinya di disk kualifikasi saat pencalonannya, karena telah terbukti melakukan kejahatan intelektual dengan mengcopy-paste karya tulis sesorang yang itu telah dilarang oleh Permendiknas No. 17 Tahun 2010 dan diperkuat oleh Permenristek Dikti No. 19 Tahun 2017 tentang larangan calon pemimpin PTN Melakukan plagiat," tambahnya.

Siddiq mengatakan akan terus menerus menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak sampai tuntutan mereka dipenuhi.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya