Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KAI Harus Bertanggung Jawab Atas Korban Pasar Gaplok

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 11:55 WIB

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dituntut bertanggung jawab atas tewasnya Hari Febrianto dan Rizalduin, pengemudi sopir mobil boks yang tewas dihantam kereta api di Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6) lalu.

Tuntutan ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Hanfi Fajri seperti dimuat RMOLJakarta.Com, Kamis (22/6).

Menurut Hanfi, Heri dan Rizalduin tewas lantaran kelalaian petugas palang pintu kereta api yang notebene bertugas di bawah naungan PT KAI.


"Kita sudah mengajukan upaya hukum atas kelalaian PT KAI yang menyebabkan meninggalnya korban," kata Hanfi.

Upaya hukum yang dilakukan pihaknya sebagaimana telah diatur dalam UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 235 Ayat 1 yakni, jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

"Pertanggungjawaban PT. KAI sebagai Perusahan Angkutan Umum Milik Negara (BUMN) harus memberikan bantuan kepada ahli waris korban," kata dia.

"Terlebih, Hari Febrianto adalah tulang punggung keluarga."

Hal itu, kata dia, telah diatur jelas dalam Pasal 240 UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Karena kelalaian dan atau tanpa kesengajaan, Masinis secara hukum pidana harus tanggung jawab sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal. Dan sanksinya kurungan penjara selama lima tahun," terang Hanfi.

Pihak keluarga korban mengaku kecewa lantaran tidak adanya permintaan maaf PT KAI kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Berbeda dengan Jasa Raharja yang terlebih dahulu memberikan uang Asuransi kepada pihak kelurga korban dan kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Jasa Raharja," kata Hanfi.

Berawal ketika mobil yang dikendarai korban terjebak macet di palang pintu kereta. Di saat bersamaan, banyak para pengendara motor dari arah Kramat Pulo menuju Tanah Tinggi, melanggar rambu rambu lalu lintas yaitu perboden (lawan arah).

Mobil yang dikendarai korban masih berada di atas rel ketika palang pintu sontan diturunkan oleh operator karena KA Walahar Express Jakarta-Purwakarta akan melintasi jalur tersebut.

Korban yang tidak sempat menyelamatkan diri untuk keluar dari pintu karena motor dari arah berlawanan menutup dan menghalangi pintu mobil, dan terjadilah kecelakaan.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya