Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Karena Proses Hukumnya Sudah Jalan, Sebaiknya Presiden Keluarkan Abolisi Saja

RABU, 21 JUNI 2017 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pakar hukum tata negara ini menerima usulan dari Habib Rizieq Shihab yang memintanya menjadi ‘juru damai’ atas ketegangan yang terjadi antara pemerintah dengan para ulama dan aktivis Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)

Menurut Yusril, upaya re­konsiliasi harus secepatnya ditempuh agar bangsa ini kem­bali teduh dan damai. Kepada Rakyat Merdeka Yusril menu­turkan langkah rekonsiliasi yang akan ditempuhnya;

Apa saja langkah yang akan Anda tempuh untuk 'mendamaikan' pemerintah dengan aktivis Islam yang tergabung dalam GNPF MUI, termasuk terhadap kasus Habib Rizieq?
Saya belum akan mengemuka­kan secara terbuka kepada pub­lik, apa yang sebenarnya harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terhadap permohonan dari Habib Rizieq Shihab untuk melakukan suatu rekonsiliasi, saya sudah mem­pertimbangkan langkah-lang­kahnya. Semua yang dilakukan sudah ada dalam pikiran saya dan sudah saya rumuskan.

Saya belum akan mengemuka­kan secara terbuka kepada pub­lik, apa yang sebenarnya harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terhadap permohonan dari Habib Rizieq Shihab untuk melakukan suatu rekonsiliasi, saya sudah mem­pertimbangkan langkah-lang­kahnya. Semua yang dilakukan sudah ada dalam pikiran saya dan sudah saya rumuskan.

Seperti apa konkretnya?
Penyelesaian masalah ini pada intinya adalah saya tidak hanya melakukan pada Habib Rizieq atau GNPF MUI saja, tetapi para ulama atau mubaligh, juga kepada para aktivis yang dinyatakan sebagai tersangaka melakukan tindak pidana lain­nya yang sekarang masih dalam tahap penyidikan, namun belum sampai diadili.

Bukankah ada dua aktivis yakni Jamran dan Rijal yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dalam kaitan aksi besar-besar beberapa waktu lalu?
Kalau Jamran dan Rijal itu kan perkaranya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), sementara kalau dia dituduh makar kan belum. Jadi karena itu saya menganggap, kalau pemerintah menganggap mereka itu melakukan makar meskipun belum terbukti, meski sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk menyatakan tersangka, tetapi nanti kan pengadilanlah yang akan me­mutusakan bersalah atau tidak.

Lantas solusinya apa?

Nah jadi menurut saya, kalau seseorang sudah disangka mela­lukan hal seperti itu dan bukti permulaannya dianggap sudah cukup dan kemudian Kepolisian menganggap itu tindakan yang preventif yang harus dilakukan, maka kita hormatilah tindakan preventif dan kewenangan dari aparat keamanan tersebut.

Nah ketika proses ini berlang­sung maka pemerintah sangat baik jika mengeluarkan abolisi (abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk mengha­puskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah di­jalankan) terhadap mereka yang dijadikan tersangka ini.

Jadi bukan amnesti. Kalau amnesti itu orangnya sudah di­adili, dijatuhi pidana, mereka ini kan belum. Jadi kalau dilakukan abolisi orang tersebut juga tidak bisa menyudutkan Kepolisian karena abolisi itu kan alat buk­tinya sudah ada, tapi pemerintah memberhetikan penuntutan kepada mereka.

Mengapa Presiden harus mem­berikan abolisi kepada mereka?
Dari situ kan artinya bisa dilihat bahwa pemerintah mem­punyai jiwa besar menghentikan proses ini. Dan lazimnya abolisi itu akan ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi. Abolisi itu kan dekat dengan politik. Kalau orang maling, orang bunuh orang ya tidak bisa pakai abolisi ini. Tapi kalau dalam kasus pem­berontakan meskipun dia korban bisa juga dilakukan abolisi.

Sepanjang perjalanan seja­rah Indonesia apakah seorang Presiden pernah memberikan abolisi?
Pernah, waktu zaman Bung Karno pernah memberikan amnesti abolisi kepada pemberontak Permesta (Perdjuangan Rakjat Semesta). Waktu zaman­nya Habibi ada amnesti kepada semua tahanan dan narapidana politik. Kemudian pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti abolisi kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Semuanya itu kan ma­kar. Jadi kalau pemerintah men­ganggap ini adalah makar, maka memberikan amnesti abolisi adalah langkah yang bijak. Artinya polisi tidak merasa disudutkan, karena mereka telah melaksanakan tugas sebagaima­na mestinya, namun dengan kebesaran jiwa Presiden mereka ini tidak dilakukan penuntutan. Lalu setelah itu dilakukanlah rekonsiliasi. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya