Berita

Ridwan Mukti/Net

Hukum

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Coreng Fakta Integritas Antikorupsi

RABU, 21 JUNI 2017 | 09:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti sudah mencoreng fakta integritas antikorupsi yang ditandatanganinya sendiri.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komunitas Merah Putih, Junaidi Arpian Kasip seperti dilansir dari RMOL Bengkulu, Rabu (21/6).

Namun, jelas Junaidi, pemberlakuan fakta integritas itu diragukan karena secara hukum tidak ada aturan yang menjeratnya.


"Fakta integritas itu hanya sebagai janji, kalaupun sebuah janji tidak dapat ditepati maka hanya sanksi sosial yang bisa dijatuhkan. Intinya kita lihat saja nanti perkembangan pemberlakuan fakta integritas itu dan kita juga masih menunggu status hukum Ridwan Mukti," terang dia.

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti mengomando piagam fakta integritas antikorupsi dan antinarkoba untuk para pegawai Pemprov Bengkulu, yang ditandatangani pada 1 Maret 2016.

Penandatanganan fakta itu dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso.

Berikut isi fakta integritas antikorupsi dan antinarkoba yang ditandatangani:

1. Tidak akan korupsi baik langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
2. Tidak akan melakukan kegiatan bisnis ke dalam atau penyebab konflik kepentingan terhadap kewenangan yang saya miliki.
3. Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunan narkotika dan obat terlarang.
4. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan aparatur sipil negara.
Apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan.


Dalam penandatanganan fakta integritas tersebut. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti berbicara sangat tegas mengenai antikorupsi dan antinarkoba di depan pegawai pemprov. Saat itu Ia berujar, bagi siapa saja pejabat yang terlibat dua hal tersebut harus segera mengundurkan diri.

Senin kemarin, setelah istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, Ridwan Mukti juga ikut dibawa ke gedung KPK, Jakarta.

Siang ini, KPK akan merilis OTT yang dilakukan di kediaman pribadi Ridwan Mukti, di Jalan Hibrida 15 No 59 RT 001/RW 003, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Saat OTT, Lily Martiani Maddari yang ada di dalam rumah. Sementara Ridwan Mukti sedang memimpin rapat di kantor gubernur. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya