Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto tak mau menanggapi usul rekonsiliasi antara GNPF MUI dengan pemerintah yang dilontarkan pentolan FPI Rizieq Syihab. Menurut Wiranto, rekonsiliasi hanya dapat dilakukan lembaga yang setara dengan pemerintah.
Sebelumnya, Rizieq menyarankan adanya forum rekonsiliasi antara pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dengan pemerintah. Usulan ini, didasari atas dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis.
"Kita telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk kita duduk dialog, untuk kita duduk musyawarah terhadap berbagai macam persoalan bangsa," kata Rizieq.
Namun usulan Rizieq ini ditolak Wiranto. "Rekonsiliasi itu istilah yang sangat berat. Itu antara satu badan pemerintah dan satu badan yang kira-kira setara dengan pemerintah. Itu namanya rekonsiliasi. Tapi warga negara dengan warga negaranya itu nggak ada istilah rekonsiliasi," ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Wiranto menjelaskan, rekonsiliasi tidak dapat dihubungkan dengan kasus hukum yang tengah dijalani seseorang. Nah, dalam hal ini, Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pornografi.
Wiranto berpandangan, alih-alih meminta rekonsiliasi, Rizieq yang saat ini sedang terjerat kasus dugaan chat mesum bermuatan pornografi, lebih baik fokus terhadap proses hukum yang sedang ia jalani.
Menurut Wiranto, mekanisme hukum di Indonesia adil. Dengan demikian, bila dapat membuktikan dirinya tak bersalah, mekanisme hukum di Indonesia juga bisa memberi keputusan yang adil kepada Rizieq. Jangan sampai, kasus ini melebar kemana-mana.
"Ada ruang-ruang untuk bagaimana adanya satu kesepakatan yang mengarah pada proses hukum itu sendiri, tapi bukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi antara rakyat dan pemerintahnya kan nggak ada. Namanya permintaan kan bisa-bisa saja. Tapi pemerintah kan punya sikap," pungkasnya.
Melanjutkan keterangan, Rizieq berharap usulannya itu diterima pemerintah. Bahkan, pentolan FPI itu memberikan pilihan kepada pemerintah jika tidak melakukan rekonsiliasi maka pihaknya akan melakukan revolusi alias perlawanan terhadap pemerintah.
"Kalau rekonsiliasi itu tetap ditolak oleh pihak seberang sana, sementara para ulama terus menerus dikriminalisasi, para aktivis terus-menerus diberangus yaitu kebebasannya, diberangus hak asasi manusianya, dan rakyat jelata terus menerus dipersulit, dan Islam juga terus menerus dimarginalkan, maka tidak ada kata lain yang harus kita lakukan kecuali lawan. Jadi sekarang pilihannya ada di hadapan pemerintah, rekonsiliasi atau revolusi," tegasnya.
Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan inti dari pernyataan kliennya itu adalah mengenai tawaran rekonsiliasi. "Tapi jika pemerintah tidak mau, bahkan terus mengkriminalisasi ulama dan aktivis maka revokusi merupakan hal yang sulit dihindari," kata Eggi. ***