Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tegas dalam menyelesaikan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Soalnya, praktik ini tak hanya merugikan konsumen, melainkan konsumen.
Begitu dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (20/6).
"Dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang," sambungnya.
Tulus menegaskan, praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat. Itu menghancurkan ruh UU 5/1999," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 9 Mei 2017, KPPU menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dalam Produk Air Minum dalam Kemasaan Air Mineral.
Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU mengenai strategi pemasaran AMDK Air Mineral yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Pengamat ekonomi Aviliani mengungkapkan hal senada. Kata dia, ketika KPPU menggiring kedua belah pihak yang bertikai ke persidangan karena adanya laporan kasus monopoli. "Banyak pihak seolah kebakaran jenggot dan menuduh gegabah atas kinerja KPPU melalui opini di media,†sindir Aviliani.
"Ini berbanding terbalik dengan KPPU yang tentunya tidak sembarangan menangani kasus-kasus terkait persaingan usaha karena berdasarkan bukti dan penyelidikan,†jelasnya.
Aviliani merasa, kasus dugaan monopoli produsen merek Aqua, yang merugikan PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen Le Minerale, kinerja KPPU layak diapreasiasi. KPPU sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menggelar sidang, yang pertama kalinya digelar pada Selasa (9/5). "Kalaupun ada pihak yang mengkritik bahwa penyelidikan KPPU itu janggal, apakah ada parameternya? Toh dalam kinerjanya, KPPU tidak asal menggelar sidang,†tegasnya.
Aviliani menerangkan, dalam menangani penyelidikan kasus monooli Aqua, KPPU pastinya sudah berupaya keras tidak gegabah dalam bertindak. Tim investigatornya harus benar-benar bisa menunjukkan bukti-bukti pelanggaran di depan sidang, seperti yang telah disangkakan.
"Jika dalam persidangan bahwa PT Tirta Investama selaku produsen Aqua menyalahi etika dalam persaingan usaha, itu sudah jelas tidak benar. Apalagi kalau pihak KPPU sudah menemukan buktinya dan bisa menyeret pihak Terlapor I dan Terlapor II ke meja sidang,†papar Aviliani.
Dia menambahkan, jika terbukti dalam persidangan ternyata PT Tirta Investama melanggar etika persaingan usaha, itu artinya mereka sudah mengekang kebebasan berbisnis para pedagang, yang sejatinya berhak mencari nafkah dengan menjual produk beraneka macam, selama produk yang dijualnya aman untuk konsumen.
"Sesuai UU No.5 Tahun 1999, monopoli tidak dibenarkan. Apabila PT Tirta Investama menggulirkan cara seperti itu di arena industri retail, berarti mereka sudah mencederai hak berjualan para pedagang dan menyalahi persaingan usaha,†demikian Aviliani. [sam]