Sebanyak 153 guru besar bergelar profesor dari seluruh Indonesia menyatakan dukungan terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan dukungan tersebut diumumkan pada Senin kemarin (19/6).
"Ratusan profesor anti korupsi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap KPK," ujar Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. DR. Muhadjir Darwin dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Dia menuturkan, langkah DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap KPK dilakukan setelah beberapa anggota dewan terindikasi terlibat korupsi di skandal proyek e-KTP. Hal itu telah membuat sentimen anti korupsi di masyarakat menguat.
Menurut Muhadjir, ada dua hal serius yang membuat dukungan terhadap KPK semakin mengkristal. Pertama adalah aksi dukungan Amien Rais terhadap penggunaan hak angket oleh DPR setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa di sidang pengadilan dalam perkara Siti Fadilah Supari. Kedua, Amien dengan vulgar juga menuduh KPK sebagai lembaga yang busuk.
"Kedua hal itu bukannya membuat rakyat tidak percaya kepada KPK, namun semakin mengkristalkan dukungan masyarakat termasuk para guru besar di seluruh Indonesia kepada KPK," jelas peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM tersebut.
Sekarang, berbagai unsur masyarakat telah secara terbuka mengemukakan dukungannya terhadap KPK. Dukungan rakyat ini tidak bisa dianggap enteng, karena itu para anggota dewan perlu benar-benar memperhitungkan hal tersebut.
"Sebab jika proses di DPR tetap dilanjutkan, saya menduga, dukungan rakyat terhadap KPK akan semakin meluas, dan hal demikian akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara tersebut," papar Muhadjir.
Dia memperkirakan bahwa suara rakyat pada Pemilu 2019 mendatang terhadap partai-partai politik akan ditentukan oleh posisi mereka dalam kasus ini. Partai dan para politisinya yang terlibat dalam upaya pelemahan KPK akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.
"Hal ini harus benar-benar mereka perhitungkan. Kita berada di kesempatan emas untuk menjadikan Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Tidak boleh lagi ada koruptor yang kebal hukum, dan bebas dari jeratan hukum," ungkap Muhadjir.
Lebih jauh, dia mengingatkan agar DPR bersikap terbuka terhadap program nasional tersebut. Artinya, DPR harus mau merelakan anggotanya yang terindikasi korupsi untuk diseret ke pengadilan.
"Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah mereka benar bersalah atau tidak," tegas Muhadjir.
[wah]