Berita

Fahira Idris/Net

DPD Kaji Ketahanan Keluarga Di Jawa Timur

SELASA, 20 JUNI 2017 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komite III DPD RI menggelar kunjungan kerja Kantor Gubernur Jawa Timur untuk berdialog dengan pemprov dan OPD, Selasa (20/6). Kunker dilakukan sebagai kelanjutan dari proses penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Ketahanan Keluarga yang telah dimulai pada masa sidang sebelumnya.

Pemimpin delegasi yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dalam sambutan pembukaannya menyatakan target dan capaian kunjungan kerja adalah inventarisasi berbagai pandangan dan pendapat guna memperkaya substansi muatan RUU Ketahanan Keluarga.

"Jawa Timur menjadi lokasi kunjungan kerja dilatarbelakangi oleh data  dan fakta tingginya yang menarik yang dimiliki oleh Jawa Timur terkait dengan isu ketahanan keluarga. Sehingga patut untuk ditelaah dan dikaji," ujarnya.


Fahira menjabarkan, Jawa Timur memiliki angka perceraian tertinggi di Indonesia. Dari 349.774 kasus perceraian yang terjadi di Indonesia pada 2015, sebanyak 87.241 terjadi di Jawa Timur.

Jawa Timur juga dikategorikan memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Padahal sebagaimana umum diketahui bahwa ketahanan ekonomi keluarga menjadi basis utama bagi pemenuhan ketahanan keluarga lainnya seperti ketahanan fisik, ketahanan sosial budaya, dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur Kushindarwito yang menyambut rombongan Komite III membenarkan data yang disampaikan oleh Fahira Idris.

Menurutnya meskipun dari sisi sumber daya alam terutama pertanian dan ketersediaan pangan Jawa Timur baik bahkan surplus namun hal tersebut tidak memberikan jaminan tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di provinsi ini, yang masih ada di peringkat ke-15.

"Ini artinya banyak faktor yang menentukan IPM bukan sebatas terpenuhi kebutuhan pangan. Tak ayal berbagai problema ketahanan keuarga pun banyak terjadi di Jawa Timur," pungkasnya.

Dari dialog dengan Pemprov Jatim dan jajarannya Komite III DPD RI memperoleh banyak masukan bagi substansi RUU Ketahanan Keluarga. Salah satunya, terkait dengan perlunya diatur perihal kewajiban untuk melakukan persiapan dalam pembentukan keluarga bagi calon mempelai berupa konseling pra nikah yang meliputi aspek medis maupun non medis, spiritual maupun materiil. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya