Berita

Muhadjir-Ma'ruf Amin/net

Politik

Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo resmi mengkaji ulang kebijakan full day school (FDS) atau program pendidikan penguatan karakter (PPK) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6).

Menurut Ma'ruf keputusan yang diambil Jokowi itu berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam.


"Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf saat jumpa pers.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden (Perpres). Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Melalui Perpres itu kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, Jokowi juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.

"Jadi masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," tegas Ma'ruf.

Kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satu yang getol menolak adalah ormas PBNU.

Muhajir mengaku PPK tak akan membebani murid. PPK kata Muhajir hanya mengalihkan beban kerja guru saja. Sehingga nanti pekerjaan guru selain mengajar di luar itu ada 5 tugas pokok itu nanti bisa diakui menjadi beban kerja yang bersangkutan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhajir menambahkan berlakunya kebijakan ini berhubungan erat dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru.

Salah satu yang pihaknya benahi melalui aturan itu yakni menyangkut beban mengajar guru 24 jam tatap muka. Dimana menurutnya masalah tersebut sesungguhnya sejak 10 tahun yang lalu. Guru selama ini katanya hanya dihargai kerjanya 24 jam masuk kelas. Diluar itu bukan dianggap jam kerja. Akibatnya banyak guru yang tak 24 jam tatap muka tidak mendapatkan tunjangan.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya