Berita

Toleransi Di Malam Takbiran

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:25 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

"...dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang telah Allah berikan kepadamu..." (QS. al-Baqarah:185)

Di ujung bulan Ramadhan, saat hilal bulan Syawal tampak, masyarakat muslim Indonesia selalu menyuarakan takbir. Gemuruh suara takbir menggema di mana-mana seperti melalui pengeras suara masjid dan musholla; barisan orang di jalan-jalan desa sambil membawa obor; ada juga yang keliling jalan protokol sambil membawa lampu lampion.

Semuanya tampak gembira. Ibadah yang telah mentradisi itu populer dengan sebutan takbiran. Redaksi yang populer dilafadzkan, "Allahu akbar la ilaha illallahu wallahu akbar wa lillahil hamd..."


Takbiran itu sunnah Rasulullah. Waktu takbiran pun diatur terbatas, yaitu sejak matahari terbenam pertanda awal Idul Fitri hingga saat imam takbiratul ihram masuk salat 'ied di esok harinya. Sepanjang waktu itulah biasanya masyarakat muslim Indonesia keluar rumah tumpah ruah di tempat-tempat kumandang takbir, tahmid, tahlil dan tasbih. Dan "takbir" khusus dalam waktu ini lebih diutamakan untuk publikasi hari raya (syiarul yawm) dibanding zikir-zikir yang lain.

Pada tradisi takbiran ini terdapat dua hal penting yang perlu dipahami semua pihak, pertama, masyarakat muslim membanjiri tempat-tempat strategis karena Islam mengajarkan bahwa dalam moment tersebut tidak ada lagi perbedaan antara di masjid, rumah, lapangan, jalan, dan lainnya. Semua tempat itu, menurut para ulama, disunnahkan untuk diselenggarakan takbiran.

Kedua, masyarakat muslim juga sering menggunakan pengeras suara saat takbiran, baik di masjid, di jalan juga di tempat-tempat lain. Imam Taqiyuddin dalam kitab Kifayatul Akhyar menuliskan bahwa takbiran disunnahkan dengan mengeraskan suara (raf'us shawt). Berangkat dari anjuran ini akhirnya sound system difungsikan agar suara asli makin terdengar kuat dan menggelegar.

Kita hidup di Indonesia yang plural. Pada tradisi malam takbiran ini waktu yang tepat mengamalkan ajaran toleransi. Muslim Indonesia perlu mengatur secara baik proses takbiran. Sedangkan non muslim perlu memahami bahwa takbiran itu ritual keislaman bukan bentuk hura-hura. Saat takbiran di jalan, tertiblah agar pengguna jalan tidak terhalangi. Saat menggunakan pengeras suara, gunakan volume secukupnya agar terdengar indah bukan malah menyakitkan telinga.

Di sinilah peran krusial aparat Pemerintah. Masyarakat yang sedang takbiran harus diatur, bukan dihalangi apalagi dilarang. Ruas jalan yang digunakan massa takbiran misalnya, perlu dibagi agar pengguna jalan yang lain juga bisa memanfaatkannya. Begitu juga pengeras suara yang perlu dikontrol agar tetap terdengar indah.

Toleransi di malam takbiran memerlukan dukungan dan keterlibatan semua pihak. Memang tidak mudah menumbuhkan sikap toleran namun kita tidak boleh menyerah untuk terus menghidupkannya. Selamat berpuasa.

Penulis adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya