Berita

Ilustrasi/net

Politik

Tidak Ada Satupun Kata Full Day Dalam Permendikbud 23/2017

SABTU, 17 JUNI 2017 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur pendidikan full day school di dalam Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, mengatakan, pihaknya kaget setelah terjadi kontroversi luar biasa terkait full day school. Sayangnya, pemahaman masyarakat mengenai pasal per pasal dari Permendikbud belum tuntas.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi "Ribut-ribut Full Day School" di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).


"Di bawahnya ada teknis berupa juknis, itu yang belum didalami masyarakat. Seakan anak-anak disandera, padahal di Permen itu tidak ada satupun kata full day, yang ada hanyalah penguatan pendidikan karakter," tegasnya.

Menurut Ari, penguatan pendidikan karakter tak wajib menambah mata pelajaran. Apalagi, materi pelajaran dalam dunia pendidikan di Indonesia sudah sangat banyak.

"Beban terlalu banyak, anak-anak kurang happy dalam belajar. Saya yakin niat Kemendikbud bukan menambah intrakurikuler, tapi menambah anak-anak untuk bermain. Jadi bukan di dalam jam pelajaran," jelasnya.
 
"Ini bukan menambah jam. Kalau tambah jam itu berarti seluruh kegiatan berada di sekolah. Padahal di Permen itu boleh digelar di luar sekolah. Jangan ada anggapan delapan jam dihabiskan di sekolah," tambah Ari.

Ayat 1 Pasal 2 Permendikbud 23/2017 mengatur, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Ayat 2 berbunyi, ketentuan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk waktu istirahat  selama  0,5  jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya