Berita

Ilustrasi/net

Politik

Tidak Ada Satupun Kata Full Day Dalam Permendikbud 23/2017

SABTU, 17 JUNI 2017 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur pendidikan full day school di dalam Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, mengatakan, pihaknya kaget setelah terjadi kontroversi luar biasa terkait full day school. Sayangnya, pemahaman masyarakat mengenai pasal per pasal dari Permendikbud belum tuntas.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi "Ribut-ribut Full Day School" di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).


"Di bawahnya ada teknis berupa juknis, itu yang belum didalami masyarakat. Seakan anak-anak disandera, padahal di Permen itu tidak ada satupun kata full day, yang ada hanyalah penguatan pendidikan karakter," tegasnya.

Menurut Ari, penguatan pendidikan karakter tak wajib menambah mata pelajaran. Apalagi, materi pelajaran dalam dunia pendidikan di Indonesia sudah sangat banyak.

"Beban terlalu banyak, anak-anak kurang happy dalam belajar. Saya yakin niat Kemendikbud bukan menambah intrakurikuler, tapi menambah anak-anak untuk bermain. Jadi bukan di dalam jam pelajaran," jelasnya.
 
"Ini bukan menambah jam. Kalau tambah jam itu berarti seluruh kegiatan berada di sekolah. Padahal di Permen itu boleh digelar di luar sekolah. Jangan ada anggapan delapan jam dihabiskan di sekolah," tambah Ari.

Ayat 1 Pasal 2 Permendikbud 23/2017 mengatur, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Ayat 2 berbunyi, ketentuan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk waktu istirahat  selama  0,5  jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya