Berita

Ilustrasi/net

Politik

Tidak Ada Satupun Kata Full Day Dalam Permendikbud 23/2017

SABTU, 17 JUNI 2017 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur pendidikan full day school di dalam Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, mengatakan, pihaknya kaget setelah terjadi kontroversi luar biasa terkait full day school. Sayangnya, pemahaman masyarakat mengenai pasal per pasal dari Permendikbud belum tuntas.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi "Ribut-ribut Full Day School" di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).


"Di bawahnya ada teknis berupa juknis, itu yang belum didalami masyarakat. Seakan anak-anak disandera, padahal di Permen itu tidak ada satupun kata full day, yang ada hanyalah penguatan pendidikan karakter," tegasnya.

Menurut Ari, penguatan pendidikan karakter tak wajib menambah mata pelajaran. Apalagi, materi pelajaran dalam dunia pendidikan di Indonesia sudah sangat banyak.

"Beban terlalu banyak, anak-anak kurang happy dalam belajar. Saya yakin niat Kemendikbud bukan menambah intrakurikuler, tapi menambah anak-anak untuk bermain. Jadi bukan di dalam jam pelajaran," jelasnya.
 
"Ini bukan menambah jam. Kalau tambah jam itu berarti seluruh kegiatan berada di sekolah. Padahal di Permen itu boleh digelar di luar sekolah. Jangan ada anggapan delapan jam dihabiskan di sekolah," tambah Ari.

Ayat 1 Pasal 2 Permendikbud 23/2017 mengatur, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Ayat 2 berbunyi, ketentuan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk waktu istirahat  selama  0,5  jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya