Berita

Ilustrasi/net

Politik

Tidak Ada Satupun Kata Full Day Dalam Permendikbud 23/2017

SABTU, 17 JUNI 2017 | 09:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur pendidikan full day school di dalam Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, mengatakan, pihaknya kaget setelah terjadi kontroversi luar biasa terkait full day school. Sayangnya, pemahaman masyarakat mengenai pasal per pasal dari Permendikbud belum tuntas.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi "Ribut-ribut Full Day School" di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).


"Di bawahnya ada teknis berupa juknis, itu yang belum didalami masyarakat. Seakan anak-anak disandera, padahal di Permen itu tidak ada satupun kata full day, yang ada hanyalah penguatan pendidikan karakter," tegasnya.

Menurut Ari, penguatan pendidikan karakter tak wajib menambah mata pelajaran. Apalagi, materi pelajaran dalam dunia pendidikan di Indonesia sudah sangat banyak.

"Beban terlalu banyak, anak-anak kurang happy dalam belajar. Saya yakin niat Kemendikbud bukan menambah intrakurikuler, tapi menambah anak-anak untuk bermain. Jadi bukan di dalam jam pelajaran," jelasnya.
 
"Ini bukan menambah jam. Kalau tambah jam itu berarti seluruh kegiatan berada di sekolah. Padahal di Permen itu boleh digelar di luar sekolah. Jangan ada anggapan delapan jam dihabiskan di sekolah," tambah Ari.

Ayat 1 Pasal 2 Permendikbud 23/2017 mengatur, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Ayat 2 berbunyi, ketentuan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk waktu istirahat  selama  0,5  jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya