Berita

Hukum

KPK Masih Telusuri Aktor Utama Penggelembungan Proyek Heli AW 101

SABTU, 17 JUNI 2017 | 00:56 WIB | LAPORAN:

Meski sudah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus penggelembungan dana proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 TNI AU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan siapa yang pertama kali hendak melakukan penggelembungan dana proyek.

Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang mengatakan bahwa penyidik belum bisa memastikan apakah aktor utama ini dari pihak swasta atau dari dalam TNI AU sendiri. Hal tersebut, menurutnya, masih dalam penelusuran penyidik.

"Ini masalah siapa yang diperkaya, kita lihat uang ada di mana. Kita masih memperhitungkan selisih harga ini, yang seharusnya tidak terjadi tapi di-mark up sampai sekian banyak," jelasnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/6).


Meski begitu tim telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat dan menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek.

Sementara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.

Kemudian KPK dan POM TNI memeriksa enam orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer sebagai saksi. Sebagai barang bukti, tim memblokir rekening BRI milik PT Diratama Jaya Mandiri dan mengamankan sejumlah uang.

"Barang bukti uang yang dapat diamankan atau disita dari pemblokiran rekening BRI atas nama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," kata Gatot saat konverensi pers di Gedung KPK pada 26 Mei 2017 lalu.

Tak lama setelah itu, tim menetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Kemudian pada 7 Juni 2017 tim gabungan kembali menyita uang sejumlah Rp 7,3 miliar dari tersangka WW yang diduga ada kaitannya dengan proyek pengadaan helikopter AW 101 tersebut. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya