Berita

Siti Fadilah Supari/net

Hukum

Siti Fadilah Wajib Bayar Sisa Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.

Besaran uang penganti itu berasal dari suap yang diterima terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) itu dalam bentuk traveller cheque (senilai Rp 1,9 miliar).

Belakangan, Siti telah mengembalikan ke KPK sejumlah Rp 1,3 miliar dari total uang suap yang diterimanya.


"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alkes pada Kementerian Kesehatan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Menurut Hakim, bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Siti divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan itu terbukti bersalah lantaran menunjuk langsung PT Indofarma Global Medika dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibatnya, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan negara dirugikan sekitar Rp 6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.

Namun, tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hakim juga mempertimbangkan hal itu sebagai hal yang meringankan putusan. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya