Berita

Siti Fadilah Supari/net

Hukum

Siti Fadilah Wajib Bayar Sisa Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.

Besaran uang penganti itu berasal dari suap yang diterima terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) itu dalam bentuk traveller cheque (senilai Rp 1,9 miliar).

Belakangan, Siti telah mengembalikan ke KPK sejumlah Rp 1,3 miliar dari total uang suap yang diterimanya.


"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alkes pada Kementerian Kesehatan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Menurut Hakim, bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Siti divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan itu terbukti bersalah lantaran menunjuk langsung PT Indofarma Global Medika dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibatnya, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan negara dirugikan sekitar Rp 6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.

Namun, tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hakim juga mempertimbangkan hal itu sebagai hal yang meringankan putusan. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya